Ketua ORI Kaltara: Pihak Sekolah Dilarang Praktik Jual Beli Seragam dan Buku

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh satuan pendidikan di wilayah ini agar tidak melakukan praktik jual beli seragam, buku pelajaran, atau perlengkapan sekolah lainnya kepada siswa.

Kepala Ombudsman Kaltara, Maria Ulfah menegaskan bahwa masih ditemukan praktik penjualan barang-barang berlabel “wajib” di sejumlah sekolah, seperti seragam batik, pakaian olahraga, hingga atribut sekolah lainnya.

Yang lebih disayangkan, kata Maria, ada informasi mengenai sekolah yang diduga melarang siswa menggunakan seragam bekas milik kakak kelasnya, dan mewajibkan pembelian seragam baru di koperasi sekolah.

“Apa pengaruhnya baju baru atau baju bekas terhadap proses belajar? Tidak ada. Kalau siswa masih layak pakai seragam bekas, kenapa harus dilarang? Ini jelas tidak adil, apalagi bagi siswa dari keluarga yang tidak mampu,” tegas Maria, Senin (14/7/2025).

Dugaan itu muncul setelah beredar kabar salah satu SMP di Bulungan melarang siswa memakai seragam bekas dan mewajibkan pembelian seragam baru.

“Kami minta informasi jelas, sekolah mana yang melakukan itu. Jika benar, Ombudsman akan turun langsung dan meminta klarifikasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulungan,” tambahnya.

Maria mengingatkan, praktik jual beli perlengkapan sekolah oleh pihak sekolah, baik secara individu maupun kolektif, jelas dilarang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, Pasal 181.

“Aturannya jelas, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang memperdagangkan buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, maupun seragam sekolah di lingkungan satuan pendidikan,” tegasnya.

Ombudsman Kaltara mengajak masyarakat dan orang tua siswa untuk berani melapor jika menemukan praktik serupa di sekolah. (gs/*red)

Tinggalkan Balasan