Mengungkap Solar, Kehilangan Pekerjaan 29 Security PT SBE Berau Dipecat Massal Usai Bongkar Penggelapan Solar

oleh
oleh

BERAU, Kaltaraaktual.com- Niat menegakkan aturan justru berujung petaka. Sebanyak 29 anggota security PT Supra Bara Energi (SBE), site Berau, Kalimantan Timur, harus kehilangan pekerjaan setelah berhasil mengungkap kasus penggelapan solar bernilai puluhan juta rupiah. Alih-alih mendapat penghargaan, mereka justru dipecat secara massal, termasuk security yang berjasa menangkap pelaku.

Kasus ini bermula dari terungkapnya praktik penggelapan solar yang diduga bernilai lebih dari Rp50 juta. Ironisnya, tiga pelaku yang diamankan diketahui merupakan anggota security aktif. Pengungkapan kasus itu dilakukan oleh sesama security PT SBE yang saat itu tengah bertugas.

Namun keputusan yang kemudian diambil manajemen dinilai janggal. Pemilik PT SBE yang juga disebut terkait dengan PT Sumber Mitra Jaya (SMJ) memerintahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seluruh security aktif yang berjumlah 29 orang. Padahal, menurut keterangan internal, hanya tiga orang yang terlibat langsung dalam penggelapan.

Baca Juga  Kepala Daerah Nunukan Terpilih Periode 2025 - 2030 Diumumkan DPRD Nunukan

“Kami yang menangkap maling solar, tapi kami semua justru dianggap bersalah dan di-PHK massal,” kata Juli, Kepala Regu (Karu) Security PT SBE site Berau, Sabtu, (10/01/26).

PHK Sepihak dan Hak yang Tak Dibayar

PHK dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang transparan. Juli menuturkan, pada 9 Januari lalu para security masih masuk kerja seperti biasa dan bahkan sempat mengikuti apel pagi. Namun sekitar pukul 08.30 WITA, mereka dipanggil untuk apel gabungan.

“Kami dipisahkan dengan vendor security yang baru. Setelah mereka apel, baru kami dikumpulkan. Di situ disampaikan bahwa masa kerja kami dihitung terakhir sampai 8 Januari,” ujar Juli.

Tak hanya diberhentikan mendadak, para security juga menuding perusahaan menolak membayar hak normatif mereka, termasuk sisa kontrak kerja. Manajemen PT SBE hanya bersedia membayar gaji satu bulan delapan hari serta satu kali gaji pokok sebagai kompensasi.

Baca Juga  Pawai Budaya HUT ke-26 Nunukan, Bupati Irwan Sabri Jalan Kaki Bareng OPD

Alasan perusahaan, menurut Juli, adalah klaim kerugian solar senilai Rp800 juta yang secara sepihak dibebankan kepada seluruh anggota security.

“Kami yang tidak terlibat justru dipaksa menanggung kerugian. Ini tidak masuk akal dan bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan,” katanya.

Dilarang Foto, Tak Diberi Salinan Dokumen

Persoalan tak berhenti di situ. Para security juga mengaku ditekan untuk menandatangani dokumen yang disebut sebagai Perjanjian Bersama (PB). Namun isi dokumen tersebut diduga telah berubah dari versi awal dan menghilangkan sejumlah poin penting.

“Kalau kami tanda tangan, kami tidak boleh lagi menuntut hak-hak lain. Tapi kami tidak dikasih salinannya. Mau foto saja tidak boleh,” ujar Juli.

Baca Juga  Lomba Mural HAKORDIA 2025 di Malinau, Ajakan Melawan Korupsi Lewat Seni Ruang Publik

Menurutnya, praktik semacam ini bukan kali pertama dilakukan PT SBE. Penolakan pembayaran sisa kontrak disebut sudah berulang kali terjadi dalam kasus-kasus sebelumnya.

Bertahan di Office, Menuntut Hak

Hingga kini, 29 security tersebut masih bertahan di area office dan menolak meninggalkan site sebelum hak-hak mereka dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.“Kami tidak menolak keluar, kami hanya menuntut hak kami, gaji terakhir, kompensasi, dan sisa kontrak. PHK ini sepihak,” kata Juli.

Kasus ini membuka kembali persoalan klasik relasi kuasa di sektor pertambangan: ketika pekerja yang menjalankan fungsi pengamanan dan penegakan aturan justru menjadi korban kebijakan perusahaan. Di tengah jargon kepatuhan dan good corporate governance, para security PT SBE kini harus berjuang sendiri mempertahankan hak yang mestinya dijamin undang-undang. (KA)

Tinggalkan Balasan