MP Tersangka Baru Korupsi Gedung BPSDM, Diduga Kantongi Fee Rp 1,5 Miliar

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara tahun anggaran 2022–2023. Tersangka baru itu berinisial MP.

Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan, menyebut MP merupakan aktor utama dalam pengaturan pemenang tender pembangunan gedung BPSDM dua tahap dengan nilai kontrak mencapai Rp 13 miliar.

Baca Juga  Walau Tak Lulus PPPK, Bupati Nunukan Naikkan Gaji Honorer Rp500 Ribu

“MP diduga mendapat fee Rp 1,5 miliar dari anggaran proyek senilai Rp 8,6 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan gedung BPSDM,” kata I Made, Selasa (19/8/2025).

I Made menegaskan, penetapan tersangka ini sudah sesuai alat bukti yang cukup sebagaimana diatur pasal 184 KUHAP. “Kasus ini akan terus kita kembangkan,” ujarnya.

Baca Juga  Dirresnarkoba Polda Kaltara Lantik Duta Anti Narkoba di SMAN 1 Tanjung Selor

Sebelumnya, Kejati Kaltara telah menetapkan empat tersangka lain pada Kamis (14/8) lalu. Mereka adalah ARLT, HA, AKS, dan MS.

Kejati menilai proyek ini bermasalah sejak awal. Selain pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, laporan kemajuan pekerjaan disebut tidak pernah disampaikan dengan benar.

“Ketika progres jauh dari target, kontrak seharusnya diputus. Tapi proyek tetap dilanjutkan hingga akhirnya bangunan tidak rampung seratus persen,” pungkas I Made. (*red)

Baca Juga  Puluhan Kardus Dokumen Disita, Dugaan Skandal Kredit Fiktif Ratusan Miliar Guncang Bank Kaltimtara

Tinggalkan Balasan