Pajak Kendaraan di Atas Air Mulai Diterapkan, Kaltara Berbagi Pengalaman ke NTT

oleh -994 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai menerapkan pungutan pajak kendaraan di atas air sejak 2025. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya Pemprov Kaltara menggali potensi pendapatan baru untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltara, H. Denny Harianto, mengatakan kebijakan tersebut mulai menunjukkan perkembangan. Hingga kini, sekitar 70 wajib pajak telah berpartisipasi dalam pelaksanaan pungutan pajak kendaraan di atas air.

Menurut Denny, kebijakan ini menjadi inovasi fiskal yang dikembangkan Kaltara dengan memanfaatkan karakteristik wilayah yang memiliki potensi kemaritiman.

Baca Juga  Kaltara Percepat Kebangkitan Ekonomi Desa Lewat 112 Koperasi Merah Putih

Penerapan kebijakan tersebut juga menarik perhatian pemerintah daerah lain yang memiliki karakteristik serupa. Salah satunya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melakukan kunjungan untuk mempelajari penerapan pajak kendaraan di atas air di Kaltara.

“Kami alhamdulillah saat ini, secara langsung pertama di Indonesia teman-teman yang mempunyai potensi yang sama dan karakteristik yang sama-sama dari sini, kami berbagi terkait dengan apa yang sudah kita lakukan,” kata Denny.

Dia menyambut baik kunjungan delegasi NTT tersebut. Menurutnya, pertukaran pengalaman antardaerah dapat menjadi ruang untuk berbagi strategi dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah, khususnya bagi provinsi yang memiliki wilayah perairan luas.

Baca Juga  Pra UKW SMSI- LUPR Sukses Digelar, Ini Harapan DKISP Kaltara

Meski demikian, Denny mengakui penerapan kebijakan pajak kendaraan di atas air masih menghadapi tantangan. Salah satunya berkaitan dengan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami mekanisme pungutan tersebut.

Pemprov Kaltara terus melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan pajak kendaraan di atas air. Upaya ini juga dilakukan agar masyarakat memahami keterkaitan pungutan tersebut dengan instrumen pajak daerah lainnya.

Ke depan, Pemprov Kaltara berencana menyempurnakan sistem pemungutan pajak tersebut. Evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi kekurangan sekaligus memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Pemprov Kaltara Perkuat Sinergi dengan Media, Bahas Stabilitas Informasi untuk Bangun Bumi Benuanta

Selain itu, pemerintah daerah juga membuka ruang pembahasan lebih lanjut untuk mengantisipasi perkembangan potensi pajak, termasuk persoalan kapal-kapal dari luar negeri yang beroperasi atau berada di wilayah perairan Kaltara.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Kaltara berharap potensi ekonomi maritim dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD. Pengalaman tersebut juga diharapkan menjadi referensi bagi daerah lain yang ingin mengembangkan sumber pendapatan baru sesuai karakteristik wilayahnya. (jm/red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan