TARAKAN, Kaltaraaktual.com- Pansus IV DPRD Prov. Kaltara menggelar rapat dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Kesos) bersama dengan Biro Hukum Prov. Kaltara, Dinas Sosial Prov. Kaltara serta bersama tim pakar DPRD Prov. Kaltara.
Digelar pada hari kamis (06/03), dihadiri oleh Wakil dan anggota Pansus, Dr. Syamsuddin Arfah, M.Si., Supaad Hadianto, Hj. Siti Laela, Muhammad Hatta, Rahman, S.KM., M.Kes, rapat ini juga menghadirkan tim penyusun Ranperda dari Universitas Mulawarman melalui zoom meeting.
Dipimpin oleh wakil ketua pansus Dr. Syamsuddin Arfah, M.Si, rapat ini membahas isi dari ranperda secara rinci dan melalui sudut pandang masing-masing pihak. Sehingga diharapkan nantinya Ranperda ini dapat menjadi payung hukum untuk kesejahteraan masyarakat.
Tujuan ranperda Kesejahteraan sosial adalah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial di daerah, menjamin akuntabilitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial, memastikan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Asas penyelenggaraan kesejahteraan sosial Keterbukaan, Akuntabilitas, Partisipasi, Profesionalitas, Berkelanjutan. Tanggung jawab pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial lintas kabupaten/kota.
Secara umum, peraturan tersebut nantinya mencakup soal melindungi pelayanan kesejahteraan sosial Santunan kematian, Bantuan paket sembako, Pendampingan pekerja sosial bagi lansia terlantar, Pendampingan pekerja sosial bagi tuna susila dan wanita rawan sosial. (hms)