Pemkab Nunukan Raih Penghargaan Tertinggi Pelayanan Publik dengan Nilai 92,19 dari Ombudsman RI

oleh -16 Dilihat
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Ombudsman Republik Indonesia (RI) menganugerahkan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, tahun 2024.

“Tentu ini prestasi yang membanggakan, pemerintah kabupaten Nunukan telah bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan publik ke masyarakat,” ucap Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid, Jumat, (15/11/24).

Pada tahun 2024 ini, Pemkab Nunukan meraih Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik dengan Predikat Opini Tertinggi Katagori A dengan Nilai 92,19 (hijau), Bupati Nunukan tersebut bersyukur atas penghargaan yang diraih Pemkab Nunukan dan mengucapkan terima kasih kepada perangkat OPD  yang telah menunjukan kinerjanya dalam pelayanan publik.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Tinjau Kondisi SPN Polda Kaltara di Malinau

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh pegawai Pemkab Nunukan untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat,” kata Laura.

Baca Juga  Isu Tiga Desa Nunukan 'Masuk Malaysia', Bupati Nunukan Klarifikasi Mayoritas Wilayah Tetap Indonesia

“Terima kasih kepada jajaran OPD Pemkab Nunukan yang sudah hadir sebaik-baiknya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sehingga dinilai termasuk Zona Hijau Pelayanan Publik oleh Ombudsman,” tambahnya.

Bupati Nunukan dua periode tersebut juga menerangkan, diraihnya penilaian Zona Hijau atau Kategori A (Kualitas Tertinggi) ini menjadi tolak ukur penilaian dari pihak eksternal dalam hal ini Ombudsman RI terkait kinerja pemerintahan Nunukan dalam hal pelayanan publik.

Baca Juga  Bupati Malinau Sebut Pemberian Vitamin A Penting untuk Tumbuh Kembang Balita

“Tak perlu banyak berkoar, semua pelayanan ini menunjukan bahwa Pemkab Nunukan sudah sangat baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait dengan fungsi pemerintah dalam rangka pelayanan publik di masyarakat Nunukan. Semoga terus konsisten memberikan yang terbaik” terangnya. (**)

Bagikan

Tinggalkan Balasan