Pengusaha Katering Laporkan Dugaan Penipuan Puluhan Juta ke Polda Kaltara

oleh
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Dugaan penipuan kembali menghantam pelaku usaha kecil di ibu kota Provinsi Kalimantan Utara. Seorang pengusaha katering di Kelurahan Bumi Rahayu, Tanjung Selor, melaporkan tiga orang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltara, Kamis sore, (18/12/25). Ketiganya diduga terlibat penipuan pesanan katering dan pinjaman dana dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Pelapor, Andi Sukmawati, 46 tahun, menyebut kasus ini bermula dari transaksi pada 23 Oktober 2025. Salah satu terlapor berinisial NS mendatangi warung miliknya dan memesan jasa katering. Sebagai tanda jadi, NS menyerahkan uang Rp1.025.000. Kesepakatan pun terjadi, dan katering mulai berjalan sebagaimana pesanan.

Masalah muncul sebulan kemudian. Pada 28 November 2025, pesanan katering diambil oleh rekan NS dengan alasan pembayaran belum dilakukan oleh pemesan utama. Andi pun mulai menagih kepada NS. Menurut Andi, NS sempat meyakinkannya agar tidak khawatir dan berjanji akan melunasi kewajiban tersebut.

Baca Juga  Bupati Wempi W Mawa Dianugerahi Gelar Fadan Liu Burung, Simbol Pemimpin Harmoni Alam

“Dia bilang akan bertanggung jawab dan minta saya bersabar. Tapi janji itu tidak pernah ditepati,” kata Andi Sukmawati dalam keterangannya kepada awak media, (23/12/25).

Upaya penagihan berulang kali tak membuahkan hasil. Kecurigaan Andi memuncak ketika ia mencoba menelusuri keberadaan NS dan dua rekannya, T dan N. Dari informasi mandor baru di tempat kerja mereka, Andi mengetahui bahwa ketiganya telah diberhentikan dari pekerjaannya.

Baca Juga  TARKAM 2025 Malinau: Olahraga, Silaturahmi, dan Ekonomi Bergerak Bersama

Bagi Andi Sukmawati, informasi itu memperkuat dugaan bahwa ia menjadi korban penipuan yang dilakukan secara bersama-sama. Ia menghitung total kerugian material mencapai sekitar Rp30.725.000, yang berasal dari sisa pembayaran katering serta sejumlah pinjaman dana yang sebelumnya diberikan kepada para terlapor.

Merasa dirugikan, Andi Sukmawati mendatangi SPKT Polda Kaltara sekitar pukul 15.00 WITA untuk melaporkan kasus tersebut. Dalam laporannya, selain NS sebagai terlapor utama, dua nama lain T dan N ikut dilaporkan. Keterlibatan keduanya masih menunggu pendalaman penyidik.

Baca Juga  Mulai 01 Oktober Pemkab Bulungan Bebaskan Denda Keterlambatan Pembayaran PBB

Sebagai bukti awal, Andi Sukmawati menyerahkan satu rangkap dokumen kasbon katering dan pinjaman dana. Ia juga mencantumkan dua orang saksi, Vita dan Komar, yang disebut mengetahui rangkaian peristiwa tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan