Perlindungan Ketenagakerjaan, Hj Siti Musdalifah Dorong Perusahaan Berdayakan Putra-Putri Daerah

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Musdalifah, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Café A3, Jalan Pelabuhan Nunukan.

Dalam kegiatan tersebut, Musdalifah menjelaskan bahwa perda ini disusun untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan penempatan kerja bagi tenaga kerja yang berasal dari daerah setempat.

Baca Juga  Unsur Komisi DPRD Nunukan Siap Wujudkan Sinergitas

“Perda ini mengatur berbagai hal, mulai dari peningkatan kompetensi, pemberian insentif, penempatan kerja, fasilitas kesejahteraan, hingga pengawasan. Tujuannya agar hak-hak dasar pekerja lokal terjamin dan mereka mendapat kesempatan kerja yang adil,” ujarnya,kamis (09/10/25).

Menurutnya, salah satu poin penting dalam perda tersebut adalah jaminan perlindungan tenaga kerja, termasuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan hari tua (JHT).

“Salah satu tujuan disusunnya perda ini adalah memastikan setiap tenaga kerja di Kabupaten Nunukan terlindungi hak-haknya,” tegas Musdalifah.

Musdalifah menuturkan, DPRD Nunukan memberi perhatian serius terhadap isu perlindungan tenaga kerja lokal. Pasalnya, dari sekitar 19 perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah perbatasan, baru sekitar 50 persen yang mempekerjakan tenaga kerja lokal.

Baca Juga  DPRD Nunukan Bimtek Pertanggungjawaban APBD dan LKPJ Bupati

“Perda ini bukan sekadar aturan formal, tapi sebuah komitmen agar tenaga kerja asal Nunukan memiliki kesempatan dan perlindungan yang setara di dunia kerja,” jelas politisi Gerindra tersebut.

Ia menambahkan, tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas utama dalam proses perekrutan, agar masyarakat Nunukan menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri.

“Penerapan perda ini penting sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat lokal. Selain memberikan perlindungan hukum, perda ini juga mendorong perusahaan untuk aktif memberdayakan putra-putri daerah,” imbuhnya.

Musdalifah juga menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM dan perluasan kesempatan kerja bagi warga lokal merupakan misi penting pemerintah daerah.

Baca Juga  Kemenhub Beri Titik Terang Soal Kewenangan Pelayanan Pelayaran di Nunukan

Sebagai anggota legislatif, ia meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memperkuat fungsi pengawasan agar perda ini benar-benar berjalan di lapangan.

“Jangan sampai hanya bersifat administratif semata, tapi harus membawa dampak nyata bagi masyarakat,” tutupnya (klk/red)

Tinggalkan Balasan