PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, Jadi Angin Segar PPPK Kaltara

Published by

<div class&equals;"pf-content"><p dir&equals;"ltr">TANJUNG SELOR&comma; Kaltaraaktual&period;com– Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi &lpar;PermenPAN-RB&rpar; Nomor 6 Tahun 2024 mengatur tentang pengadaan Aparatur Sipil Negara &lpar;ASN&rpar;&comma; termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja &lpar;PPPK&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Kepala Badan Pembangunan Sumber Daya Manusia &lpar;BPSDM&rpar; Kaltara&comma; H&period; Rohadi&comma; SE&period;&comma; M&period;AP menyampaikan hadirnya PermenPAN-RB ini membawa angin segar dalam pengelolaan kontrak kerja PPPK khususnya di Kaltara&comma; Rabu &lpar;13&sol;11&sol;24&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&OpenCurlyDoubleQuote;Pada PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 adalah minimal 1 tahun dan ditiadakannya atau tanpa batas maksimal kontrak kerja untuk PPPK&period; Sebelumnya&comma; masa kontrak PPPK yang dibatasi minimal 1 tahun kerja dan maksimal 5 tahun kerja&comma;” kata Rohadi&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Berdasarkan peraturan terbaru tersebut&comma; ia memastikan setelah 5 tahun PPPK berkinerja baik bisa diperpanjang kembali&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Kalau masih memenuhi kriteria PPPK bisa memperpanjang kontrak kerjanya&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kendati demikian kontrak kerja PPPK Kaltara masa kerja 5 tahun tetap dilakukan&comma; karena untuk menyesuaikan masa periode pemerintahan selama 5 tahun&comma; dan menyesuaikan dengan RPJMD dan sebagainya&comma; serta menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&OpenCurlyDoubleQuote;Misalkan diambil 1 tahun maka terlalu pendek&comma; juga untuk evaluasi PPPK dalam kerjanya menjadi tidak efektif dan efisien&comma; maka diambillah jalan tengah masa kerja 5 tahun&comma;” terang Rohadi&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Bebernya&comma; tidak dilakukan kontrak kerja PPPK menjadi 10 tahun&comma; 15 tahun&comma; atau 20 tahun walaupun pejabat PPPK tersebut masih berumur muda&comma; karena untuk melihat kemampuan pada pengelolaan dana atau beban daerah APBD&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Dalam peraturan terbaru&comma; Rohadi menyebutkan jabatan fungsional tertentu bisa diisi oleh PPPK&period; Jadi sepanjang PPPK memenuhi syarat potensi bagus&comma; maka bisa jabatan apa saja diperbolehkan sesuai ketentuan berdasarkan ketentuan&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&OpenCurlyDoubleQuote;KepmenPAN-RB Nomor 76 tahun 2022 jabatan fungsional dapat diisi oleh PPPK&comma; ada 187 jabatan fungsional yang diisi PPPK&comma;” jelas Rohadi&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Ia berharap seluruh PPPK yang sudah ada untuk mengikuti aturan sebagai ASN&comma; disamping kemampuan yang sudah ada dan dimiliki&comma; tetap harus ditingkatkan kompetensinya dengan mengikuti bimtek&comma; webinar dan orientasi sejenisnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&OpenCurlyDoubleQuote;Intinya jangan berpuas diri dengan apa yang ada&comma; tapi kembangkan lagi kompetensi yang ada&period; PPPK yang sudah ada masuk ASN jangan hanya berpuas diri tapi tetap meningkatkan kemampuan kompetensi&comma;” tuntasnya&period; &lpar;dkisp&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button-md&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 194px&semi;height&colon; 30px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div><&sol;div>

Related Post
Leave a Comment
Published by

Recent Posts

Dukung Transformasi Tata Kelola Arsip Digital, Pemprov Kaltara Sosialisasi Aplikasi Srikandi

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan…

Juli 30, 2025

Bapenda Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi…

Juli 30, 2025

Pemprov Kaltara Resmi Mulai Penilaian Kinerja Stunting 2025

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmennya berdiri di garda depan perjuangan nasional melawan…

Juli 30, 2025

Gubernur Zainal Serahkan Bankeu Parpol Secara Simbolis

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa…

Juli 30, 2025

Wabup Kilat Tegaskan Komitmen Bulungan Turunkan Stunting

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Kilat, selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS)…

Juli 30, 2025

Coaching ASN Bangun Budaya Kerja Produktif

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Bupati Bulungan, Syarwani  membuka bimbingan teknis (bimtek) Coaching dan Mentoring bagi ASN…

Juli 30, 2025