Mulai 01 Oktober Pemkab Bulungan Bebaskan Denda Keterlambatan Pembayaran PBB

oleh -57 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pemkab bersama Bapenda Provinsi Kaltara,  Bank Kaltimtara dan Samsat menyemarakkan kegiatan Car Free Day di Tebu Kayan, Tanjung Selor dengan pelayanan terpadu satu atap pada Minggu pagi (28/9/25).

Bupati Bulungan, Syarwani turut hadir dalam acara yang berisi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online serta layanan terpadu lainnya.

Baca Juga  Wakapolda Kaltara Pimpin Kegiatan Pengambilan Sumpah Bakomsus Polri

Bupati menjelaskan, kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mempercepat program digitalisasi keuangan daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik semakin mudah, cepat, dan transparan,” ujar Bupati.

Bupati menambahkan, menyambut Hari Jadi Kabupaten Bulungan ke 65 dan Kota Tanjung Selor ke 235, Pemkab Bulungan juga mengambil kebijakan penting berupa pembebasan bunga atas denda keterlambatan pembayaran PBB yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2025. (red)

Baca Juga  Pemkab Bulungan Akui Mobil Dinas Dipinjam Institusi Lain, Pelat Nomor Jadi Perbincangan

“Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus hadiah bagi masyarakat Kabupaten Bulungan,”pungkasnya.(red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan