Polisi Tangkap Dua Oknum Polisi yang Diduga Terseret Jaringan Sabu di Tana Tidung

IksuTIDENG PALE, Kaltaraaktual.com- Diduga dua oknum kepolisian polres Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara) terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tana Tidung, dua oknum polisi tersebut berinisial Bripka MA dan Bripda, keduanya diamankan tim Kepolisian Sektor (Polsek) Sesayap Hilir.

Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan yang terjadi hingga kini masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kedua oknum yang diduga terlibat ini terungkap setelah kita melakukan pengembangan kasus dan memeriksa salah satu terduga pelaku berinisial SR,” kata Ipda Dedy Timang, Senin 12 Mei.  “SR mengaku barang (sabu) itu berasal dari salah satu oknum polisi,” ujarnya, Senin malam, (12/05/25), mengutip media vo.id.

Kemudian, Polsek Sesayap Hilir bergerak cepat hingga akhirnya sekira pukul 02.00 WITA, polisi mengamankan oknum yang disebut oleh SR tersebut.

“Setelah kita periksa oknum itu langsung kita amankan dan dibawa ke Rutan Polda Kaltara dengan pengawalan Propam,” tambahnya.

Perwira balok satu ini menjelaskan, tim penyidik dari Polsek Sesayap Hilir telah diberangkatkan ke Polda Kaltara untuk melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut.

Tiga orang yang diamankan sebelumnya, yakni SR, RD, dan IS, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Terkait status dari lima terduga tersebut, tiga di antaranya yakni SR, RD, dan IS sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena alat bukti dan keterangan saksi sudah cukup kuat. Kita juga sudah gelar perkara,” tegas Ipda Dedy.

Sementara itu, untuk oknum polisi yang disebutkan oleh SR, saat ini statusnya masih sebagai terperiksa.  “Kedua oknum polisi itu masih kita periksa, sudah kita sita barang bukti seperti handphone dan kartu. Kemudian  akan kita kirim ke Puslabfor di Surabaya untuk diperiksa percakapannya,” jelas Dedy.

Tak pandang bulu, Ipda Dedy juga menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas jika terbukti adanya keterlibatan aparat. “Kita komitmen untuk tindak tegas jika ada oknum yang terlibat narkoba, terbukti atau tidaknya nanti setelah pemeriksaan,” tutupnya.

Sekedar informasi,  kronologi penangkapan bermula dari hasil pengintaian polisi terhadap lokasi yang diduga kuat menjadi tempat transaksi narkoba di Jalan Kuburan, Desa Sepala Dalung. Saat itu, SR dan IS diamankan saat berboncengan menggunakan sepeda motor.

Saat penangkapan itu, SR dan IS satu motor, dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 1.825.000 dan dua paket sabu di dalam jok motor. Sementara dari RD ditemukan paket sabu di saku celananya, total berat narkoba yanh diamankan seberat 1,13 gram. (vct/*red/void)

Tinggalkan Balasan