NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Seorang wanita jadi-jadian alias waria MT (49) salah satu pekerja di salon kecantikan SK Kabupaten Nunukan diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, MT dilaporkan keluarga korban pencabulan dibawah umur.
“MT memaksa dan mengancam korban sehingga terjadi kekerasan seksual dan pencabulan,” ujar Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui kasih Humas, Ipda Sunarwan, Sabtu, (28/06/25).
Ipda Sunarwan menerangkan, berdasarkan keterangan korban dan pelapor, kronologis kejadian ketika korban terjadi pada hari Minggu, (22/06/25) sekitar jam 20:00 Wita dirumah pelaku MT.
“Korban sedang bermain didepan rumah Jalan Pesantren, RT 08, Kel Nunukan Timur Kec. Nunukan, tiba tiba korban dipanggil oleh MT untuk mengangkat piring dan setelah korban datang dan masuk didalam kamarnya tapi bukannya disuruh mengangkat piring malah korban langsung ditarik tangannya dan disuruh membuka celananya namun korban menolaknya,” kata Sunarwan.
Selanjutnya korban diancam akan dipukul jika tidak membuka celananya, karena takut lalu korban membuka celananya dan setelah terbuka celananya, MT melakukan hal yang tidak pantas alias pencabulan yang menyimpang, sampai ke kamar mandi.
“MT memegang megang kemaluan korban hingga mengeras/ereksi dan melakukan tindakan pencabulan. Selanjutnya korban dipaksa masuk ke kamar mandi, menyuruh korban membuka celana namun korban menolak,” ujarnya.
Tapi pada akhirnya korban menuruti karena MT sudah membuka celananya sendiri dan korban mengikuti instruksi pelaku MT sehingga usai kejadian naas tersebut korban menceritakan kepada keluarga dan keluarga korban yang tidak terima melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
“Korbanpun terpaksa menuruti kemauannya pelaku. Setelah itu MT menyuruh korban untuk memakai celananya kembali dan disuruh keluar kamar. Mendengar pengakuan korban tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan untuk ditindak lanjuti,” lanjutnya.
Usai menangkap pelaku, polisi mengamankan baju milik korban dan sepasang pakaian pelaku yang dikenakan saat kejadian pencabulan berlangsung.
Kemudian, MT, disangkakan pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (**)