Raperda Perizinan Penggunaan SDA di WS Kayan Terus Dimatangkan

oleh -1250 Dilihat
oleh

Kaltara aktual. Com, TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, telah menggelar rapat persamaan persepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai (WS) Kayan.

Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, mengatakan rapat tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelarasan substansi serta penguatan regulasi pengelolaan sumber daya air di daerah.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak terkait, di antaranya Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR-Perkim Provinsi Kalimantan Utara, tim pakar, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

Baca Juga  Dorong Pelaku Usaha Kecil, DPRD Kaltara Minta Program Pelatihan Diperbanyak di Perbatasan

Forum ini bertujuan memastikan adanya kesamaan persepsi antar pemangku kepentingan, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam tata kelola perizinan pengusahaan dan penggunaan sumber daya air.

“Rapat kemarin penting agar substansi Raperda benar-benar selaras dan mampu menghadirkan tata kelola perizinan sumber daya air yang transparan, akuntabel, serta berkelanjutan, khususnya di wilayah Sungai Kayan,” ujarnya.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir Pimpin Rapat Paripurna

Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat hingga regulasi tersebut benar-benar lahir sebagai payung hukum yang kuat bagi pengelolaan sumber daya air di daerah.

Diharapkan setelah disahkan nanti Raperda tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang memanfaatkan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan.

Baca Juga  Ringgit dan Impor Malaysia di Nunukan Bikin Gelisah, Ruman Tumbo: Aturan Ada, Penindakan Pilih-Pilih

“Harapannya, regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat di kawasan sungai,” pungkasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan