TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Utara (Kaltara) menyusun Rencana Strategis atau Renstra 2025-2029 sebagai pedoman pelaksanaan program pembangunan bidang lingkungan hidup selama lima tahun.
Kepala DLH Kaltara Hairul Anwar, mengatakan Renstra menjadi dokumen teknis yang menerjemahkan arah pembangunan pemerintah provinsi ke dalam program dan kegiatan yang sesuai dengan tugas serta fungsi DLH.
“Renstra ini menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menjalankan program pembangunan lingkungan hidup selama lima tahun,” kata Hairul. Senin, (10/8/26).
Renstra DLH Kaltara 2025-2029 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltara 2025-2029. Dokumen itu menerjemahkan visi, misi, serta program gubernur dan wakil gubernur ke dalam urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.
Menurut Hairul, keberadaan Renstra penting agar program lingkungan tidak disusun secara terpisah dari arah pembangunan daerah. Dokumen tersebut juga menjadi dasar bagi DLH dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) setiap tahun selama periode lima tahun.
“Setiap program dan kegiatan tahunan harus memiliki arah yang jelas dan tetap mengacu pada sasaran pembangunan daerah,” ujarnya.
Renstra juga digunakan sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi pembangunan di lingkungan DLH Kaltara. Dengan demikian, pelaksanaan program lingkungan hidup dapat diukur berdasarkan tujuan, sasaran, program, kegiatan, indikator kinerja, serta dukungan pendanaan yang telah direncanakan. (*)

