TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com-Penanganan kasus penganiayaan yang diduga melibatkan dua oknum anggota DPRD Bulungan kembali menyingkap wajah lain penegakan hukum di Kalimantan Utara (Kaltara). Kepolisian Daerah Kaltara memastikan perkara yang terjadi pada November 2025 itu telah dihentikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Dalihnya, seluruh syarat formil dan materil dinyatakan terpenuhi.
Kasus ini bermula dari laporan Agus Suriansyah yang mengadukan lima orang terduga pelaku penganiayaan. Dua di antaranya disebut-sebut merupakan pejabat publik aktif di DPRD Bulungan. Penanganan perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kaltara kemudian menjadi sorotan publik, terutama ketika kasus berakhir damai tanpa proses persidangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, menyatakan hasil penyidikan tidak menemukan keterlibatan kolektif seluruh terlapor. Dari lima nama yang diperiksa, hanya satu orang yang mengakui melakukan pemukulan terhadap korban.
“Fakta penyidikan menunjukkan hanya satu terlapor yang melakukan pemukulan. Maka perkaranya masuk kategori penganiayaan ringan,” kata Yudhistira, Senin, (26/01/26).
Ia merujuk Pasal 466 KUHP baru pengganti Pasal 351 KUHP lama yang mengatur penganiayaan ringan dengan ancaman pidana maksimal 2,5 tahun penjara atau denda kategori III sebesar Rp50 juta. Batas ancaman pidana inilah yang membuka ruang penerapan restorative justice.
Namun, justru di titik inilah kritik publik menguat. Status terlapor sebagai pejabat publik menimbulkan pertanyaan tentang kesetaraan di hadapan hukum. Apakah mekanisme RJ murni lahir dari semangat pemulihan, atau justru menjadi jalan pintas yang lebih mudah diakses mereka yang punya posisi dan pengaruh?
Yudhistira membantah anggapan adanya perlakuan khusus. Menurut dia, penyelesaian damai diajukan langsung oleh korban dan terlapor di tengah proses penyidikan. Penyidik kemudian memanggil kedua belah pihak untuk klarifikasi.
“Hasil klarifikasi, kedua belah pihak sepakat berdamai. Korban mencabut laporan, dan itu menjadi dasar penghentian perkara,” ujarnya.
Ia menegaskan, mekanisme RJ tidak mengenal status sosial. “Siapa pun bisa mengajukan restorative justice, termasuk pejabat publik, sepanjang memenuhi prosedur dan ketentuan hukum,” katanya.
Mengacu pada KUHP terbaru dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, syarat RJ antara lain kesepakatan damai tanpa paksaan, pemenuhan hak korban, termasuk biaya pengobatan serta adanya permohonan maaf dari pelaku. Selain itu, pelaku bukan residivis dan ancaman pidananya di bawah 2,5 tahun.
Meski secara normatif sesuai aturan, penyelesaian kasus ini tetap menyisakan tanda tanya. Di mata publik, penghentian perkara yang menyeret nama wakil rakyat berpotensi memperlebar jarak kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Terlebih, proses damai itu terjadi jauh dari ruang sidang yang terbuka untuk pengawasan publik. Kasus ini menegaskan satu hal: restorative justice kini menjadi instrumen sah dalam hukum pidana Indonesia. Namun, ketika ia diterapkan pada perkara yang melibatkan pejabat publik, transparansi dan akuntabilitas menjadi harga mati. Tanpa itu, keadilan berisiko tampak lebih lunak ke atas, dan lebih keras ke bawah. (**)
