TARAKAN, Kaltaraaktual.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat intensif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kamis (05/03/26).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung (Banhub) Kaltara di Kota Tarakan itu menyoroti sejumlah draf aturan yang dinilai masih terlalu umum dan belum menyentuh persoalan riil yang dihadapi masyarakat desa.
Wakil Ketua Pansus III, Rismanto, menegaskan bahwa Perda tersebut harus mampu menjadi solusi konkret bagi berbagai persoalan yang muncul di tingkat desa, khususnya di wilayah dengan jumlah desa yang cukup banyak seperti Kabupaten Nunukan dan Malinau.
Ia mencontohkan adanya kondisi di beberapa desa di mana pembangunan tidak merata antar wilayah. Menurutnya, dinamika politik di tingkat desa terkadang berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
“Misalnya dalam satu desa ada beberapa RT, ketika pemilihan kepala desa ada wilayah yang menang dan ada yang kalah. Kadang terjadi, wilayah yang tidak mendukung kepala desa justru tidak mendapat pembangunan. Hal-hal seperti ini harus diantisipasi dalam perda agar masyarakat tidak merasa dizalimi,” kata Rismanto.
Politisi Partai NasDem itu juga menyoroti potensi munculnya arogansi pemerintah desa apabila tidak ada aturan yang jelas dalam pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, ia mengungkapkan dari hasil reses yang dilakukan anggota DPRD, masyarakat banyak menyampaikan berbagai persoalan di desa, mulai dari konflik lahan, sengketa dengan perusahaan kelapa sawit, hingga masalah tapal batas wilayah.
“Kami melalui reses mendengar langsung aspirasi masyarakat. Saya harap persoalan konflik desa dengan perusahaan, konflik lahan, sampai tapal batas wilayah bisa masuk dalam aturan ini. Jangan hanya menggunakan kata-kata yang terlalu umum,” tegasnya.
Menurut Rismanto, apabila Raperda tersebut tidak memuat pengaturan yang lebih spesifik sesuai karakteristik wilayah Kaltara, maka regulasi tersebut dikhawatirkan tidak akan memiliki perbedaan signifikan dengan aturan yang sudah ada.
Karena itu, ia meminta tim penyusun memasukkan pasal-pasal yang mampu mengakomodasi kondisi sosiologis masyarakat desa agar Perda tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Tim Penyusun Akademik Naskah Raperda dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Aditia Syaprillah, mengakui bahwa regulasi yang terlalu bersifat umum kerap mengalami kendala ketika harus diterapkan pada persoalan teknis di lapangan.
Menurutnya, masukan dari DPRD menjadi penting agar substansi Raperda dapat disesuaikan dengan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat desa di Kaltara. (**)








