Sidak Sekprov Kaltara, Disiplin ASN Disorot

oleh
oleh

TANJUNG SELOR, KaltaraAktual.com- Usai Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Denny Harianto, melakukan Inspeksi Mendadak (SIDAK) ke sejumlah kantor di lingkungan Pemprov Kaltara, Kamis (26/03/26).

Sidak tersebut menyasar beberapa instansi pelayanan publik, di antaranya Kantor Samsat Bulungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), layanan Samsat Keliling di Pasar Induk Tanjung Selor, hingga SMA Negeri 1 Tanjung Selor.

Dari hasil sidak, Denny menemukan sejumlah catatan penting, terutama terkait kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Komitmen Pembangunan Pemuda, Gubernur Kaltara Raih Penghargaan Indonesia Youth Award 2025

Sorotan utama terjadi saat sidak di kantor DPMTSP Kaltara. Saat tiba di lokasi, Sekprov mendapati tidak ada staf yang berjaga di bagian pelayanan. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan, mengingat DPMTSP merupakan garda terdepan dalam layanan perizinan kepada masyarakat dan investor.

Tampak kosong pelayanan DPMTSP Kaltara

Tak hanya itu, ditemukan pula sejumlah pegawai yang datang terlambat. Bahkan, Kepala Dinas dan Sekretaris DPMTSP juga tidak berada di tempat saat jam kerja berlangsung.

Baca Juga  BPSDM Kaltara Perkuat Akreditasi dan Kesiapan Corpu Menuju ASN Unggul

“Kondisi seperti ini tidak boleh terjadi, apalagi di instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegas Denny.

Ia menekankan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas, terutama di sektor pelayanan. Menurutnya, kehadiran pegawai dan kesiapan layanan merupakan cerminan komitmen pemerintah dalam melayani masyarakat.

Baca Juga  SDN 008 Tanjung Palas Barat Tutup dan Diduga Ada Temuan Miliaran Rupiah

Denny memastikan, hasil sidak ini akan ditindaklanjuti dengan evaluasi internal, termasuk kemungkinan pemberian sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar aturan disiplin.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Tidak boleh ada ruang kosong, apalagi sampai tidak ada petugas,” ujarnya.

Sidak ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Kaltara dalam meningkatkan kualitas layanan serta memastikan kinerja aparatur tetap berjalan maksimal, khususnya di momen  pasca hari libur lebaran Idul Fitri tahun 2026.

Tinggalkan Balasan