Skandal Ijazah Paket C, Oknum Anggota DPRD Bulungan Resmi Jadi Tersangka

oleh
oleh
LL (46), anggota DPRD Bulungan aktif ditetapkan sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu. Foto: Ilustrasi

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Setelah menjerat pengelola pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), kini giliran LL (46), oknum anggota DPRD Bulungan aktif, yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan itu terungkap dari surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Kaltara pada 26 Januari 2026. Dalam surat bernomor S.Tap/07/I/2026, penyidik menyatakan LL diduga menggunakan ijazah pendidikan kesetaraan Paket C yang tidak sah saat mendaftar sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama LL, yang belakangan diketahui berkaitan dengan penerbitan ijazah di lingkungan PKBM Ba’ats Darif, Bulungan. Sebelumnya, pimpinan atau pengelola PKBM tersebut telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Moment Apel KORPRI, Plt. Sekda Nunukan Salam Perpisahan ke ASN

Penyidik menjerat LL dengan Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penggunaan surat atau ijazah palsu. Dugaan tindak pidana ini disebut terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2022 di Kabupaten Bulungan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, sebelumnya membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Menurut dia, keputusan itu diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan sejumlah saksi dan saksi ahli, serta hasil uji forensik terhadap ijazah yang dipersoalkan.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Kunjungi Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XIII Tarakan

Data yang dihimpun penyidik menunjukkan, LL tercatat sebagai peserta Kejar Paket A di PKBM Endless Bulungan dan dinyatakan lulus pada 2022. Namun, untuk jenjang Kejar Paket B, LL hanya tercatat sampai kelas VIII dan keluar pada 13 Maret 2024 dengan alasan mengundurkan diri.

Meski demikian, LL kemudian tercatat sebagai peserta didik Paket C dengan minat Ilmu Pengetahuan Sosial di PKBM Ba’ats Darif, yang memiliki izin operasional sejak 23 Maret 2020. Ijazah Paket C atas nama LL disebut diterbitkan pada 9 Mei 2022, ditandatangani oleh kepala yayasan PKBM tersebut.

Penyidik menilai, ijazah itu tidak memenuhi syarat legalitas dan karenanya tidak sah digunakan sebagai dokumen pencalonan anggota DPRD. Fakta ini sekaligus membuka dugaan adanya praktik sistematis penerbitan ijazah palsu di lembaga pendidikan nonformal tersebut.

Baca Juga  Komitmen Polda Kaltara Menangani Permasalahan Migrasi dan Perdagangan Orang

Kasus ini dilaporkan oleh LSM LIRA Kalimantan Utara. Gubernur LIRA Kaltara, Abdul Rahman, menunjuk kuasa hukum Alif Putra Pratama untuk melaporkan perkara ini ke Polda Kaltara pada 2 September 2024. Dalam laporannya, pelapor menilai LL belum menyelesaikan pendidikan Paket C, namun telah mengantongi ijazah yang digunakan untuk maju sebagai calon legislator dan akhirnya terpilih untuk periode 2024–2029.

Penetapan tersangka terhadap anggota DPRD aktif ini menambah daftar panjang persoalan integritas dalam proses pencalonan pejabat publik, sekaligus menguji komitmen penegak hukum menelusuri praktik manipulasi administrasi pendidikan yang berpotensi mencederai demokrasi. (tjs/ed/*red)

Tinggalkan Balasan