SPK Kredit Fiktif Bank Kaltimtara Rugikan Negara Rp208 Miliar Dibongkar, Polda Kaltara Tetapkan 6 Tersangka

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com-  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berskala besar dalam pemberian fasilitas kredit di Bank Kaltimtara. Pengungkapan ini disampaikan langsung Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, Rabu (03/12/25), yang menyebut kasus tersebut sebagai salah satu praktik korupsi paling sistematis yang pernah ditangani jajarannya.

Investigasi menemukan bahwa 47 fasilitas kredit diberikan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif sebagai jaminan. Kredit tersebut menyebar di beberapa wilayah dari jaringan Bank Kaltimtara.

“Dari penyelidikan, 25 fasilitas kredit berada di Kanwil Kaltara, 17 di Nunukan, dan 5 di Tanjung Selor,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi.

Baca Juga  Pangan Murah Upaya Stabilkan Harga Jelang Idulfitri

Modusnya diduga melibatkan kolusi antara pihak internal bank dan sejumlah kreditur. SPK palsu digunakan sebagai jaminan agar permohonan kredit diloloskan, padahal proyek yang tercantum tidak pernah ada.

100 Saksi, 5 Ahli, dan Kerugian Negara Rp 208 Miliar, Polda Kaltara telah memeriksa sedikitnya 100 saksi dari berbagai pihak, meliputi pegawai Bank Kaltimtara, kreditur, hingga pihak bouwheer. Penyidik juga menggandeng lima ahli, mulai dari ahli pidana, ahli perbankan, hingga ahli keuangan negara.

BPKP menghitung total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 208 miliar. “Ini bukan hanya soal kredit macet. Ini praktik terorganisir yang menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara,” kata Kombes Dadan.

Enam Tersangka, Dua di Antaranya Mantan Kepala Cabang Bank Kaltimtara

Polda Kaltara menetapkan enam tersangka: DSM, SA, DA, RA, BS, dan AD. Empat tersangka DSM, SA, DA, RA telah ditahan di Mapolda Kaltara.

Sementara BS dan AD ditahan di Lapas Cipinang karena sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain.

Dua dari para tersangka diketahui merupakan mantan kepala cabang Bank Kaltimtara, yang diduga berperan dalam memuluskan persetujuan kredit.

Baca Juga  PLTA Mentarang, Membangun Kepercayaan Publik Perlu Standar Kehati-hatian

Dalam operasi ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa: Uang tunai Rp 3.893.818.321. Satu pucuk senjata api pistol Walther PPKS kaliber 22 LR warna silver, nomor pabrik WF 042838, berikut dua magazine

Selain itu, total aset yang sudah disita, baik bergerak maupun tidak bergerak, ditaksir mencapai sekitar Rp 30 miliar dari para tersangka berada di Cianjur, Jawa Barat, Tanggerang Banten, dan Kota Tarakan, Kaltara. Namun penyidik jiga masih melakukan penelusuran untuk memburu aset lainnya.

Kombes Dadan menyatakan bahwa proses pengungkapan dilakukan bersama sejumlah lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kortas Tipidkor, serta manajemen Bank Kaltimtara.

“Penanganan kasus ini tidak berdiri sendiri. Kami bekerja terkoordinasi untuk memastikan seluruh alur penyimpangan dapat dibongkar. Terima kasih kepada pihak OJK dan Bank Kaltimtara,” ujarnya.

Dirkrimsus menegaskan bahwa selain penegakan hukum, Polda Kaltara tengah menyiapkan langkah preventif. Pihaknya akan memperkuat kemitraan dengan OJK dan Bank Kaltimtara untuk memperbaiki mekanisme pengawasan dan mitigasi risiko agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga  Beras Premium Tak Sesuai Mutu: Satgas Pangan Polri Jerat 3 Pimpinan PT. PIM dengan Pidana Konsumen dan TPPU

“Kami ingin proses ini menjadi pembelajaran. Pembangunan di Kaltara harus berjalan tanpa diganggu praktik korupsi perbankan,” kata Dadan.

Kombes Dadan memastikan Ditkrimsus Polda Kaltara akan terus mendukung agenda pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Profesional, proporsional, itu komitmen kami. Semua demi mendukung visi Indonesia Emas,” ucapnya.

Kasus kredit fiktif Bank Kaltimtara menjadi pengingat bahwa korupsi dapat menyusup melalui celah administrasi perbankan. Namun bagi penegak hukum, skandal ini sekaligus membuka jalan memperkuat integritas sistem keuangan di daerah. (**)

Tinggalkan Balasan