Tambang Emas Ilegal Sekatak Buji Terkuak, Polda Kaltara Tegaskan Langkah Pencegahan

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara menyingkap praktik pertambangan emas tanpa izin (illegal mining) yang beroperasi rapi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Operasi pada 29 November 2025 itu menguak rantai bisnis gelap mulai dari penggalian, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan emas lintas daerah.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, menyebut penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi, surat perintah penyidikan, dan SPDP yang terbit pada hari yang sama. “Operasi ini dilakukan setelah kami memperoleh indikasi kuat adanya aktivitas pengolahan dan penampungan emas tanpa izin yang berlangsung terstruktur,” kata Dadan, Rabu (03/12/25).

Baca Juga  Bupati Bulungan Soroti Pentingnya PBG–SLF, Bangunan Tanpa Sertifikat Berpotensi Berbahaya

Penyidik menemukan penggunaan metode tromol dan tong, dua cara penggilingan material emas yang melibatkan bahan kimia berbahaya. Air raksa dan sianida dipakai dalam proses pemisahan emas dari material tanah. Setelah digiling, emas dimurnikan dengan teknik pembakaran hingga menghasilkan butiran yang siap dijual.

Selain produksi sendiri, pelaku juga membeli emas dari penambang ilegal lainnya sebelum dipasok ke jaringan pembeli di Sulawesi. “Ada pola transaksi dan distribusi yang menunjukkan ini bukan aktivitas tunggal. Ada alur yang bekerja,” ujar Dadan.

Penyidik menetapkan AW dan FMS setelah dua alat bukti terpenuhi. Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa emas 318,87 gram, timbangan digital, alat pembakar, palu, buku catatan transaksi, hingga uang tunai Rp 1.870.000.

Baca Juga  SDN 008 Tanjung Palas Barat Tutup dan Diduga Ada Temuan Miliaran Rupiah

“Barang-barang ini menggambarkan bahwa aktivitas pemurnian berlangsung intens dan berkelanjutan,” kata Dadan.

Polisi memeriksa saksi warga dan pihak kepolisian, serta menghadirkan ahli minerba Kementerian ESDM dan ahli ukur emas dari PT Pegadaian. Keterangan ahli dibutuhkan untuk memastikan teknik pengolahan dan kandungan logam mulia yang ditemukan.

Kombes Dadan menegaskan bahwa penambangan ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman ekologis. Aktivitas liar itu, katanya, sering meninggalkan lubang galian tanpa rehabilitasi, merusak tutupan hutan, hingga mencemari sungai akibat penggunaan merkuri dan sianida.

“Kerusakan ini berpotensi memicu banjir dan longsor, terutama di musim hujan. Karena itu penanganannya tidak boleh setengah-setengah,” ujar Dadan.

Ia menyebut Polda Kaltara tidak hanya bergerak dalam ranah penindakan, tetapi juga memperkuat strategi pencegahan. “Kami meningkatkan patroli, pengawasan wilayah rawan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan potensi bencana,” ucapnya.

Baca Juga  Bupati Nunukan: Pertemuan akan Selalu Menumbuhkan Harapan

Tersangka dijerat Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar. Saat ini penyidikan terus berjalan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltara.

“Polda Kaltara berkomitmen penuh terhadap penegakan hukum pertambangan ilegal. Penindakan kami lakukan dengan profesional, berintegritas, dan efektif,” tegas Dadan. (**)

Tinggalkan Balasan