Rumah Adat Dayak Tenggalan di Desa Tubus Resmi Berdiri, Simbol Pelestarian Budaya Perbatasan

oleh
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Rumah Adat Suku Dayak Tenggalan di Desa Tubus, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, resmi diresmikan pada Minggu (15/02/26). Peresmian berlangsung khidmat di tengah suasana asri dengan hamparan pepohonan hijau yang mengelilingi bangunan adat tersebut.

Masyarakat Desa Tubus menyambut hangat para tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut. Peresmian dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Njau Anau, S.Pd, M.Si, yang mewakili Gubernur Kalimantan Utara.

Turut hadir Wakil Bupati Nunukan Hermanus, S.Sos, unsur Forkopimcam Kecamatan Lumbis, Camat Sebuku, Pelaksana Tugas Camat Lumbis, Pangeran Seiko Sakampung, Pangeran Jabir, serta para tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Tinjau Lahan Pangan untuk Ketahanan Pangan Nasional

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nunukan Hermanus menegaskan bahwa rumah adat tersebut bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol jati diri dan identitas budaya masyarakat Dayak Tenggalan.

“Rumah Adat Suku Dayak Tenggalan ini bukan hanya sebuah bangunan, tetapi fondasi nilai-nilai luhur yang diwariskan dari generasi ke generasi. Melestarikan budaya warisan nenek moyang merupakan bagian dari kekuatan bangsa dalam membangun ketahanan nasional,” ujar Hermanus.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nunukan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terus memberikan dukungan dalam pelestarian adat dan budaya. Setiap tahun, pemerintah daerah menyalurkan bantuan pembinaan kepada lembaga-lembaga adat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nunukan.

Baca Juga  Sejak Lepas dari Daerah 3T, Kini Kabupaten Nunukan Melangkah Lebih Maju

Sementara itu, dalam sambutan Gubernur Kalimantan Utara yang dibacakan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi, disampaikan apresiasi kepada panitia, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta seluruh warga Desa Tubus yang telah bergotong royong hingga terwujudnya rumah adat tersebut.

“Keberadaan Rumah Adat Suku Dayak Tenggalan ini diharapkan menjadi pusat aktivitas adat dan budaya, tempat upacara adat, pertemuan masyarakat, serta ruang edukasi bagi generasi muda agar tetap mengenal dan mencintai jati diri budayanya di tengah perkembangan zaman yang semakin modern dan dinamis,” ujarnya.

Baca Juga  Asah Kemampuan dan keterampilan, Bupati Bulungan Dukung MTQ Kecamatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memandang pelestarian adat dan budaya sebagai bagian penting dari pembangunan daerah, terutama di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Nunukan.

Di akhir acara, dilakukan penandatanganan prasasti oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara didampingi Wakil Bupati Nunukan serta para tokoh adat dan tokoh masyarakat. Prosesi dilanjutkan dengan pemotongan pita sebagai simbol resmi berdirinya Rumah Adat Suku Dayak Tenggalan.(mrs/*az/diskominfonnk/red)

Tinggalkan Balasan