TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bulungan berinisial LB memasuki tahap penyelidikan di Polda Kalimantan Utara. Politikus Partai Demokrat itu akan dimintai klarifikasi oleh penyidik terkait dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengurai perkara tersebut.
“Untuk dugaan kasus yang menjerat LB itu masih dalam proses lidik oleh penyidik,” kata Yudhistira saat dikonfirmasi, Selasa, (06/10/26).
Menurut dia, penyelidikan dilakukan untuk memastikan duduk perkara dugaan penggunaan dokumen pendidikan tersebut. Polisi akan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui persoalan.
LB juga akan dipanggil untuk memberikan penjelasan kepada penyidik. “Kan kasusnya masih tahap lidik, jadi kita masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, termasuk LB juga akan kita panggil ke depannya untuk dimintai keterangan,” ujar Yudhistira.
Tahap penyelidikan ini menjadi penting karena perkara tersebut menyangkut seorang anggota DPRD aktif. Status LB sebagai wakil rakyat membuat persoalan dugaan keabsahan dokumen pendidikan tidak semata menjadi urusan pribadi, melainkan berkaitan dengan integritas pejabat publik.
Sementara itu, Badan Kehormatan DPRD Bulungan belum mengambil tindakan terhadap LB. Ketua BK DPRD Bulungan, Sunaryo, mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan di Polda Kaltara. “Kasus ini masih baru dan saat ini sudah ditangani Polda Kaltara. Kami dari BK belum melakukan tindakan apa pun,” kata Sunaryo.
Sunaryo mengatakan BK tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Karena itu, lembaga etik DPRD belum menjatuhkan sikap atau keputusan terhadap LB.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sampai saat ini BK DPRD belum mengambil sikap atau keputusan apa pun terkait perkara tersebut,” ujarnya.
Namun, sikap menunggu itu bukan berarti BK menutup mata terhadap perkara yang menyeret salah satu anggotanya.
Sunaryo menyatakan BK dapat mengambil tindakan apabila proses hukum nantinya menemukan adanya pelanggaran yang menjadi kewenangan lembaga etik DPRD.
“Kalau terbukti melakukan pemalsuan dokumen, BK akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk mengajukan penonaktifan anggota yang dinyatakan bersalah,” kata dia.
LB merupakan anggota DPRD Bulungan hasil Pemilu 2024. Dugaan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lebih luas daripada sekadar keabsahan sebuah dokumen pendidikan.
Bagi lembaga legislatif, persoalan semacam ini menyentuh integritas, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.
Meski demikian, hingga kini LB belum dinyatakan bersalah. Polda Kaltara baru berada pada tahap penyelidikan dan masih mengumpulkan bahan keterangan serta bukti.
Belum ada kesimpulan hukum bahwa LB menggunakan ijazah palsu. Arah perkara akan ditentukan setelah penyidik memperoleh keterangan dan bukti yang dianggap cukup. (im/ct/red)







