Ada Layanan Urus NIB di Paras Fest Nunukan, Pelaku UMKM Tak Perlu ke Kantor DPMPTSP

oleh -1372 Dilihat
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan membuka layanan perizinan usaha selama pelaksanaan Paras Fest 2026. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mengurus legalitas usaha.

Layanan tersebut berada di stan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Paras Perbatasan. Masyarakat bisa mengurus perizinan usaha, termasuk pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Penata Perizinan DPMPTSP Nunukan, Yaksi Belaning Pratiwi, mengatakan layanan tersebut sengaja dibuka di lokasi Paras Fest agar masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor DPMPTSP.

“Pelayanan yang kami buka di Paras Perbatasan ini khusus untuk perizinan usaha. Kalau untuk perizinan nonusaha, masyarakat dapat mengurus langsung di kantor DPMPTSP,” ujar Yaksi, Minggu (4/10/26).

Baca Juga  Rakor Bersama Satgas Pangan Pusat, Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Distribusi Beras di Kaltara

Menurutnya, layanan tersebut menyasar pelaku usaha kecil yang belum memiliki NIB. Di antaranya pedagang makanan dan minuman serta pelaku usaha mikro lainnya.

Selain memudahkan masyarakat, layanan ini sekaligus menjadi sarana pemerintah mendata pelaku usaha di Kabupaten Nunukan.

“Tujuannya supaya masyarakat tidak perlu pergi terlalu jauh untuk mengurus perizinan. Sekaligus kita ingin mengetahui berapa banyak usaha yang ada dan mendorong kesadaran masyarakat agar usahanya memiliki legalitas,” jelasnya.

4 Warga Datang ke Stan DPMPTSP

Baca Juga  Pesan Tegas Sekda Ernes untuk Anak Muda Malinau: Jangan Rusak Masa Depan Sendiri

Hingga Minggu (4/10), tercatat empat masyarakat telah mendatangi stan pelayanan DPMPTSP di Paras Fest. Dua orang langsung mengurus izin usaha, sementara dua lainnya berkonsultasi mengenai persyaratan perizinan.

Yaksi menjelaskan masyarakat yang ingin mengurus perizinan usaha perlu menyiapkan sejumlah persyaratan dasar. Di antaranya alamat email aktif, nomor WhatsApp aktif, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Kami mengimbau masyarakat Nunukan agar segera mengurus nomor induk usahanya. Bagi yang ingin mengurus izin usaha, silakan datang ke stan pelayanan dan menyiapkan NPWP,” katanya.

Bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP, DPMPTSP menyarankan agar terlebih dahulu melakukan pengurusan di kantor pajak sebelum melanjutkan proses perizinan usaha.

Baca Juga  Kebutuhan Unggas Tembus 8 Ribu Ekor per Hari, Bupati Syarwani Dorong Penguatan Peternakan Lokal

Layanan perizinan usaha tersebut dibuka selama Paras Fest 2026, yakni mulai 3 hingga 14 Oktober 2026. Pelayanan tersedia setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WITA.

Pemkab Nunukan berharap layanan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal, terutama oleh pelaku UMKM yang belum memiliki legalitas usaha.

Kepemilikan NIB tidak hanya menjadi bagian dari tertib administrasi, tetapi juga menjadi langkah awal bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis secara lebih formal, membuka akses terhadap berbagai program pemerintah, serta meningkatkan peluang pengembangan usaha ke depan. (mdn/*hm/simpatik)

Bagikan

Tinggalkan Balasan