NUNUKAN, KaltaraAktual.com- Polemik pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Embung Lapri di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kembali mencuat dalam rapat kerja DPRD Nunukan, Rabu (29/04/26).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Ambala I Kantor DPRD Nunukan itu menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari Perumda Tirta Taka, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam forum tersebut, DPRD Nunukan menekankan pentingnya percepatan pembayaran ganti rugi kepada 40 kepala keluarga (KK) yang terdampak proyek strategis tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Arpiah, menyebut rapat ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh, tidak hanya pada aspek administrasi, tetapi juga pada komitmen pelayanan publik.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut hak masyarakat dan keberlangsungan pelayanan air bersih,” ujar Arpiah.
Perwakilan warga menyampaikan kekecewaan atas lambannya proses pembayaran yang telah dijanjikan sejak 2025. Hingga kini, realisasi belum juga dilakukan lantaran sejumlah kendala teknis, termasuk wafatnya pihak penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Kondisi tersebut memicu ultimatum dari warga. Mereka mengancam tidak akan melepas lahan apabila hingga akhir Juni 2026 tidak ada kepastian pembayaran. “Sudah terlalu lama kami menunggu. Kalau tidak ada kejelasan, kami batalkan,” tegas salah satu perwakilan warga dalam rapat.
Tak hanya itu, warga juga mempertimbangkan langkah hukum dan mendesak pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penetapan lokasi embung.
Kepala Desa Lapri, Syamsu Rijal, mengungkapkan dampak yang dirasakan masyarakat kian berat. Terlebih sejak pintu air embung sempat dibuka pada April 2026, distribusi air bersih ke sekitar 40 ribu pelanggan ikut terganggu. “Warga bukan hanya kehilangan penghasilan dari kebun, tapi juga menghadapi kesulitan air bersih,” katanya.
Ia menilai persoalan ini berlarut-larut akibat lemahnya komitmen pemerintah daerah sejak awal proses pembebasan lahan.
Sementara itu, Anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, meminta Perkim dan BPN menghentikan polemik teknis yang dinilai justru memperlambat penyelesaian.
Menurutnya, anggaran ganti rugi telah tersedia, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pembayaran kepada warga terdampak.
“Kalau anggaran sudah ada, maka harus segera direalisasikan. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” tegasnya. (trb/fmj/red)








