TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Utara (Kaltara) tidak hanya bertugas mengawasi pencemaran dan perizinan lingkungan. Dinas ini juga memiliki fungsi dalam pendidikan lingkungan, penghargaan lingkungan, persampahan, serta perlindungan masyarakat hukum adat.
Kepala DLH Kaltara Hairul Anwar mengatakan, keterlibatan masyarakat adat menjadi bagian penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
“Pengelolaan lingkungan tidak bisa hanya dilakukan pemerintah. Masyarakat juga perlu mendapatkan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan agar memiliki pemahaman serta kepedulian terhadap lingkungan,” kata Hairul. Senin (10/8/26).
Dalam Renstra DLH Kaltara 2025-2029, fungsi dinas mencakup perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis mengenai pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup untuk masyarakat.
DLH juga memiliki fungsi dalam pemberian penghargaan lingkungan hidup kepada masyarakat. Selain edukasi, urusan persampahan menjadi salah satu bidang yang berada dalam fungsi DLH. Dinas bertugas merumuskan dan mengendalikan kebijakan teknis terkait pengelolaan persampahan.
Menurut Hairul, keterlibatan masyarakat diperlukan karena persoalan lingkungan bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari.
“Kesadaran masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga lingkungan. Karena itu edukasi dan penyuluhan merupakan bagian dari tugas DLH,” ujarnya.
Fungsi DLH juga mencakup pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan hak masyarakat hukum adat yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain fungsi teknis, DLH menjalankan urusan kesekretariatan, pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis serta pembinaan kelompok jabatan fungsional.
Dinas juga melaksanakan tugas lain yang diberikan Gubernur Kaltara sesuai bidang tugas dan fungsinya. Secara kelembagaan, DLH Kaltara dibentuk pada 2016 berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2016. Struktur organisasi tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. (*)







