TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menyiapkan langkah khusus untuk mempercepat penyelesaian perizinan usaha pertambangan. Pemprov akan membentuk tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendampingi perusahaan yang masih menghadapi kendala dalam proses perizinan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Dr. Ferdy Manurun Tanduklangi, S.E., M.Si., mengatakan penataan perizinan menjadi perhatian pemerintah seiring meningkatnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
Menurutnya, masih ada sejumlah perusahaan pertambangan yang belum menyelesaikan seluruh tahapan perizinan. Kondisi tersebut perlu segera dipetakan agar aktivitas usaha dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Pendampingan ini bukan untuk mengintervensi kewenangan instansi yang berwenang. Kami membantu mengurai hambatan agar prosesnya lebih jelas dan dapat diselesaikan sesuai prosedur,” ujar Ferdy, Kamis, (13/08/26).
Bentuk Tim Lintas OPD
Pemprov Kaltara akan membentuk Tim Pendampingan Penyelesaian WIUP. Tim ini nantinya melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas PUPR, serta Dinas Kehutanan.
Tim tersebut akan menginventarisasi persoalan yang dihadapi masing-masing perusahaan. Setiap kendala kemudian akan diarahkan kepada instansi yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikannya.
Persoalan yang muncul disebut cukup beragam
Mulai dari tata ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sistem Online Single Submission (OSS), persoalan pertanahan dengan BPN, dokumen teknis dan lingkungan, rekomendasi Balai Wilayah Sungai (BWS), hingga status kawasan hutan.
Ada pula perusahaan yang masih membutuhkan pemahaman terkait prosedur perizinan maupun menghadapi kendala biaya dalam penyusunan dokumen.
“Kalau diperlukan, instansi terkait akan kami hadirkan dalam rapat lanjutan supaya persoalan yang dihadapi perusahaan bisa langsung mendapat penjelasan dari pihak yang berwenang,” kata Ferdy.
Pemprov Kaltara Tegaskan Tak Pungut Biaya di Luar Ketentuan
Ferdy juga menegaskan Pemprov Kaltara tidak memungut biaya di luar ketentuan resmi dalam proses perizinan.
Adapun kewajiban perusahaan seperti jaminan reklamasi dan jaminan kesungguhan merupakan tanggung jawab pelaku usaha sesuai regulasi yang berlaku.
Jika perusahaan membutuhkan jasa akuntan publik untuk audit keuangan, biaya tersebut disebut sebagai biaya jasa profesional dan bukan pungutan pemerintah.
Pemprov Kaltara menilai penegasan ini penting untuk mencegah munculnya persepsi adanya pungutan tidak resmi dalam proses pengurusan izin pertambangan.
Perusahaan Diminta Tak Menunda
Pemprov Kaltara meminta seluruh perusahaan segera menyelesaikan persyaratan perizinannya. Pemerintah daerah juga mengingatkan adanya batas waktu 31 Desember yang berkaitan dengan diskresi yang telah dibuat Gubernur Kaltara bersama Forkopimda.
Perusahaan yang menjalankan aktivitas pertambangan komersial wajib memiliki perizinan sesuai komoditas dan jenis kegiatan yang dilakukan. Ketentuan tersebut berlaku tanpa melihat besar atau kecilnya skala usaha.
Selain itu, lokasi kegiatan pertambangan harus sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen perizinan. Bila terjadi perubahan atau pemindahan lokasi, perusahaan wajib mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.
Untuk aktivitas pertambangan di kawasan hutan, perusahaan juga diminta memastikan terlebih dahulu status dan legalitas kawasan tersebut.
Sementara kegiatan yang berada di wilayah sungai harus memenuhi rekomendasi dan persyaratan sesuai kewenangan, termasuk berkoordinasi dengan BWS.
Dinas ESDM Kaltara selanjutnya akan melakukan review terhadap berbagai persoalan yang disampaikan perusahaan dan memetakan penyelesaiannya berdasarkan kewenangan masing-masing instansi.
Pemprov berharap mekanisme pendampingan tersebut dapat membuat proses perizinan lebih terarah, transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Pada prinsipnya pemerintah daerah siap mendampingi, tetapi kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi tanggung jawab setiap pelaku usaha,” tegas Ferdy. (***)

