TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PKN) menggagas kegiatan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kapasitas pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Mess PKN Bukit Indah, Sabtu (22/8/26), tersebut membahas sejumlah isu penting, mulai dari pengendalian kerusakan lahan, reklamasi, penerapan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), hingga pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), yakni Direktur Pencegahan Kerusakan Lahan Ardhy, Perencana Ahli Madya Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan Veriady, Sudarmanto dari Direktorat Pengendalian dan Pencemaran dan DLH Kaltara.
Kegiatan ini menjadi ruang bagi perusahaan untuk memperkuat pemahaman mengenai kewajiban pengelolaan lingkungan sekaligus memastikan kegiatan operasional berjalan dengan memperhatikan aspek perlindungan lingkungan dan masyarakat.
Direktur Pencegahan Kerusakan Lahan KLH, Ardhy, mengatakan perusahaan yang memiliki wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perlu memperkuat langkah pencegahan kerusakan lingkungan sejak awal.
“Perusahaan tidak hanya dituntut patuh terhadap aturan lingkungan, tetapi juga harus memiliki sistem pencegahan yang siap berjalan di lapangan. Pencegahan karhutla di area IUP menjadi tanggung jawab bersama karena dampaknya bisa meluas hingga ke kawasan masyarakat,” ujar Ardhy.
Menurutnya, reklamasi juga tidak boleh dipandang sebatas kewajiban setelah kegiatan pertambangan selesai. Reklamasi harus direncanakan dan dilaksanakan secara berkelanjutan untuk mengembalikan fungsi lingkungan pada area yang terdampak kegiatan usaha.
Sementara itu, Perencana Ahli Madya Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan, Veriady, turut memberikan penjelasan mengenai pengendalian kerusakan lahan dan pentingnya memastikan kegiatan pemulihan lingkungan dilakukan sesuai ketentuan.
Ia menekankan perusahaan perlu memiliki perencanaan yang jelas dalam mengelola lahan, termasuk melakukan pemantauan terhadap perubahan kondisi lingkungan di wilayah operasional.

Adapun Sudarmanto dari Direktorat Pengendalian dan Pencemaran memberikan materi terkait pengendalian pencemaran serta upaya perusahaan menjaga kualitas lingkungan dari dampak aktivitas usaha.
Di sisi lain, Kepala DLH Kaltara Hairul Anwar mengatakan kegiatan tersebut penting untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha dalam memahami sekaligus menjalankan kewajiban lingkungan.
“Kami ingin perusahaan di Kalimantan Utara tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi benar-benar menerapkan pengelolaan lingkungan yang baik, mulai dari pengendalian pencemaran, reklamasi, hingga kesiapsiagaan menghadapi karhutla,” kata Hairul.
Menurut Hairul, sinergi antara pemerintah dan dunia usaha diperlukan agar pengelolaan lingkungan tidak berhenti pada wilayah operasional perusahaan. Terlebih ketika terjadi kondisi darurat seperti kebakaran yang dapat berdampak terhadap lahan dan aktivitas masyarakat di sekitar wilayah IUP.
“Ketika terjadi kebakaran, tentu penanganannya tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Perusahaan harus memiliki kesiapan di arealnya dan pada saat yang sama dapat berkolaborasi membantu masyarakat sekitar apabila kebakaran berdampak atau berpotensi meluas,” ujarnya.
PT PKN sendiri menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat pengelolaan lingkungan di wilayah operasional perusahaan.
Perwakilan manajemen PT PKN mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai langkah pencegahan, termasuk kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta pemantauan wilayah untuk mengantisipasi potensi kebakaran.
“Komitmen kami bukan hanya menjaga area operasional perusahaan, tetapi juga siap berkolaborasi membantu penanganan kebakaran apabila terjadi di wilayah sekitar yang berdampak pada masyarakat,” ujar perwakilan manajemen PT PKN.
Selain aspek pencegahan karhutla, PT PKN juga menegaskan pentingnya reklamasi dan pengendalian kerusakan lahan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
Melalui kegiatan tersebut, PT PKN bersama DLH Kaltara dan KLH berharap pemahaman perusahaan terhadap regulasi lingkungan semakin kuat. Penerapan PROPER juga diharapkan tidak sekadar menjadi penilaian kinerja, tetapi mendorong perusahaan meningkatkan praktik pengelolaan lingkungan secara nyata dan berkelanjutan. (***)





