Sekda Malinau: BDR Diberlakukan Sementara, Menunggu Evaluasi Kondisi Udara

oleh -1032 Dilihat
oleh

MALINAU, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau mengambil langkah darurat menyusul kabut asap yang semakin pekat dan berdampak pada kualitas udara serta jarak pandang di wilayah tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau, Ernes Silvanus, mengatakan kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) diberlakukan selama dua hari untuk siswa jenjang SMP ke bawah mulai Selasa (01/09/26). Kebijakan itu bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi di lapangan.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Hadiri Acara Kenal Pamit Danlanud Anang Busra, Wujud Sinergi TNI-POLRI

“BDR akan terus dievaluasi berdasarkan kondisi kualitas udara dan hasil pemeriksaan dari DLH, Dinas Kesehatan, serta BPBD,” kata Ernes, Selasa, (01/09/26).

Selain menghentikan sementara pembelajaran tatap muka, Pemkab Malinau juga menyiapkan sekitar 2.200 kotak masker untuk dibagikan kepada masyarakat. Pembagian dilakukan di sejumlah titik, mulai dari Tanjung Lapang hingga kawasan perkotaan, sekaligus menjadi bagian dari edukasi pencegahan dampak kabut asap.

Baca Juga  Andi Akbar Pamit dari Kursi Pimpinan, Atlet Kormi Berharap Tetap Ikut di Fornas NTB

Ernes mengungkapkan kabut asap turut mengganggu aktivitas penerbangan karena jarak pandang menurun drastis. Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi pergerakan massa udara dari wilayah Berau dan Tanjung Selor menuju Malinau.

Pemkab Malinau mengimbau masyarakat memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan, mengurangi kegiatan yang tidak mendesak, serta memperbanyak konsumsi air putih untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap.

Baca Juga  Ketua RT di Malinau Diminta Aktif Gerakkan Warga Lewat Program Lingkungan dan Pencegahan Stunting

Masyarakat, khususnya pekebun dan peladang, juga diminta meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi memperparah kabut asap di Malinau. (mbb/prokompim)

Bagikan

Tinggalkan Balasan