Pencurian dan Penggelapan Mendominasi 12 Kasus yang Diungkap Polresta Bulungan

oleh -1732 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Polresta Bulungan mengungkap 12 kasus tindak pidana yang terjadi sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Kasus yang diungkap didominasi pencurian, penggelapan, hingga perkara perlindungan perempuan dan anak (PPA).

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto menyampaikan, dari 12 laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap, rinciannya terdiri dari empat kasus pencurian biasa, tiga kasus penggelapan, serta lima kasus PPA.

“Total perkara yang kami tangani sampai bulan ini mencapai 159 laporan polisi. Dari jumlah itu, 73 perkara telah diselesaikan atau sekitar 46 persen,” ujar Rofikoh saat konferensi pers di Mapolresta Bulungan, Senin (07/09/26).

Baca Juga  Kasus Sawit Ilegal di Nunukan Naik Sidik, Polda Kaltara Ungkap Jejak Uang Rp150 Juta

Rofikoh mengatakan, mayoritas tersangka yang diamankan merupakan warga Kabupaten Bulungan.

Dalam konferensi pers tersebut, Polresta Bulungan juga menyerahkan secara simbolis barang bukti berupa sepeda motor dan telepon genggam hasil tindak kejahatan kepada pemilik yang sah tanpa dipungut biaya.

Polisi sekaligus mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik konter HP, agar lebih berhati-hati saat membeli barang elektronik bekas dengan harga murah.

Baca Juga  Pemkab Malinau Apresiasi Sosialisasi Kebijakan Perkawinan GKII Kaltara

“Masyarakat diminta memastikan identitas penjual dan asal-usul barang agar tidak terjerat kasus penadahan,” katanya.

Polresta Bulungan juga mengungkap sejumlah modus kejahatan yang marak terjadi. Salah satunya pelaku berpura-pura menyewa sepeda motor, namun kendaraan tersebut kemudian dibawa kabur dan digadaikan.

Selain itu, polisi menangkap pelaku pencurian kotak amal yang diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) dan memiliki catatan kasus serupa di wilayah Malinau.

Menurut Rofikoh, motif kejahatan para pelaku beragam, namun sebagian besar dipicu persoalan ekonomi hingga kebutuhan membeli narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Modus Ngaku Ajudan Kadis PU Kaltara, Pria Raibkan Rp100 Juta IRT di Nunukan untuk Judi dan Narkoba

Dari total kasus yang diungkap, lima di antaranya merupakan perkara perlindungan perempuan dan anak.

Kasus tersebut terdiri dari satu perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan empat kasus perlindungan terhadap anak.

Polresta Bulungan mencatat, dalam sejumlah kasus perlindungan anak, pelaku memiliki hubungan keluarga maupun bertetangga dengan korban. Polisi memastikan seluruh perkara masih diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (jm/*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan