TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Polresta Bulungan mengungkap 12 kasus tindak pidana yang terjadi sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Kasus yang diungkap didominasi pencurian, penggelapan, hingga perkara perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto menyampaikan, dari 12 laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap, rinciannya terdiri dari empat kasus pencurian biasa, tiga kasus penggelapan, serta lima kasus PPA.
“Total perkara yang kami tangani sampai bulan ini mencapai 159 laporan polisi. Dari jumlah itu, 73 perkara telah diselesaikan atau sekitar 46 persen,” ujar Rofikoh saat konferensi pers di Mapolresta Bulungan, Senin (07/09/26).
Rofikoh mengatakan, mayoritas tersangka yang diamankan merupakan warga Kabupaten Bulungan.
Dalam konferensi pers tersebut, Polresta Bulungan juga menyerahkan secara simbolis barang bukti berupa sepeda motor dan telepon genggam hasil tindak kejahatan kepada pemilik yang sah tanpa dipungut biaya.
Polisi sekaligus mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik konter HP, agar lebih berhati-hati saat membeli barang elektronik bekas dengan harga murah.
“Masyarakat diminta memastikan identitas penjual dan asal-usul barang agar tidak terjerat kasus penadahan,” katanya.
Polresta Bulungan juga mengungkap sejumlah modus kejahatan yang marak terjadi. Salah satunya pelaku berpura-pura menyewa sepeda motor, namun kendaraan tersebut kemudian dibawa kabur dan digadaikan.
Selain itu, polisi menangkap pelaku pencurian kotak amal yang diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) dan memiliki catatan kasus serupa di wilayah Malinau.
Menurut Rofikoh, motif kejahatan para pelaku beragam, namun sebagian besar dipicu persoalan ekonomi hingga kebutuhan membeli narkotika jenis sabu.
Dari total kasus yang diungkap, lima di antaranya merupakan perkara perlindungan perempuan dan anak.
Kasus tersebut terdiri dari satu perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan empat kasus perlindungan terhadap anak.
Polresta Bulungan mencatat, dalam sejumlah kasus perlindungan anak, pelaku memiliki hubungan keluarga maupun bertetangga dengan korban. Polisi memastikan seluruh perkara masih diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (jm/*)



