NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mempercepat proses pendataan usulan pelepasan kawasan hutan di Kecamatan Sembakung Atulai. Hingga pertengahan September 2026, progres pengumpulan data disebut telah mencapai sekitar 85 persen.
Perkembangan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan pemantauan pendataan yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Sembakung Atulai, Rabu (16/9/26). Pertemuan dihadiri Tim Tata Ruang Kabupaten Nunukan, pemerintah kecamatan, serta seluruh pemerintah desa di wilayah Sembakung Atulai.
Rapat ini merupakan tindak lanjut surat DPUPR Kabupaten Nunukan Nomor B/175/600.1/DPUPR/IX/2026 tertanggal 8 September 2026 mengenai inventarisasi data administrasi, data spasial, dan survei lapangan di enam kecamatan, yakni Seimanggaris, Tulin Onsoi, Sebuku, Sembakung, Sembakung Atulai, dan Lumbis.
Perwakilan Tim Pemetaan Wilayah Kecamatan Sembakung Atulai, Roni Cahyadi atau Memet, mengatakan pendataan di seluruh desa terus berjalan dan menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan.
“Alhamdulillah, data yang sudah berhasil dikumpulkan dari seluruh desa di Kecamatan Sembakung Atulai telah mencapai kurang lebih 85 persen. Kami terus mempercepat pelengkapan sisa data agar target penyelesaian bisa tercapai sesuai jadwal,” kata Memet.
Dalam rapat tersebut, pemerintah desa juga menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi selama proses pendataan, mulai dari kelengkapan dokumen administrasi hingga pengumpulan data spasial berupa titik koordinat dan batas wilayah.
Seluruh hasil pembahasan akan dievaluasi oleh Tim Tata Ruang Kabupaten Nunukan sebagai dasar penyusunan langkah percepatan penyelesaian usulan pelepasan kawasan hutan di Kecamatan Sembakung Atulai. (faa/*tfk/simpatik/red)

