Rahmawati Bawa Kabar Baik, Guru PPPK Paruh Waktu Kaltara Menuju Status Penuh Tanpa Tes

oleh -1926 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Sebanyak 240 ribu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu secara nasional akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu tanpa mengikuti tes atau seleksi ulang.

Pengalihan itu direncanakan dimulai pada Januari 2027 dan dilakukan secara bertahap hingga 2029.

Pemerintah Pusat juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp23 triliun untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027.

Baca Juga  Gubernur Zainal Tegaskan Kaltara di Jalur Tepat, Capaian Pembangunan Terus Menguat

Anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Utara (Kaltara), Rahmawati mengatakan, kebijakan yang disepakati  pemerintah pusat bersama legilatif akan memberikan kepastian bagi guru PPPK paruh waktu di daerah termasuk Kaltara.

“Harapan kita, kebijakan ini dapat memberikan kepastian dan kesempatan yang sama bagi guru-guru PPPK paruh waktu di Kaltara,” kata  Rahmawati, Sabtu (26/9/26).

Anggota Komisi VII dari Fraksi Gerindra itu  menjelaskan, perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu bukan merupakan seleksi baru.

Baca Juga  Teror Biawak, Bangkai Kucing dan Dugaan Intimidasi, Kriminalisasi: Kisah Haji Maksum Hadapi Sengketa Tanah di Tarakan

“Guru yang sebelumnya telah mengikuti rangkaian seleksi PPPK tidak perlu mengikuti tes ulang untuk proses peralihan status,* jelasnya.

Rahmawati menilai penataan status guru perlu dilakukan untuk memberikan kepastian terhadap tenaga pendidik yang selama ini menjalankan tugas di satuan pendidikan.

“Guru adalah bagian penting dalam membangun generasi Kaltara. Karena itu, kita berharap pengabdian mereka mendapatkan kepastian dan penghargaan yang layak,” tegasnya.

Baca Juga  BKAD Kaltara: Realisasi APBD Baru 30,54 Persen hingga Semester Pertama 2026

Rahmawati berharap pemerintah daerah di Kaltara terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar guru PPPK paruh waktu di daerah dapat mengikuti proses pengalihan sesuai ketentuan.

“Yang terpenting, jangan sampai guru-guru di Kaltara yang sudah mengabdi justru tertinggal dalam proses penataan ini,” tutupnya.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan