TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pemeriksaan setempat atau descente dalam perkara sengketa lahan antara Hasbi sebagai penggugat dan Petrus Singal sebagai tergugat berlangsung di lokasi objek sengketa, Jumat, (02/09/26).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulungan bersama para pihak dan kuasa hukum turun langsung untuk memeriksa kondisi fisik lahan, batas bidang tanah, serta patok yang ditunjukkan masing-masing pihak.
Sebelum menuju lokasi, majelis hakim terlebih dahulu menggelar pemeriksaan di PN Bulungan. Agenda descente sebelumnya sempat tertunda setelah pihak tergugat mempersoalkan kehadiran petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang disebut tidak membawa surat penugasan.
Dalam pemeriksaan kali ini, hakim memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk menunjukkan titik-titik yang mereka klaim sebagai batas objek sengketa. Titik tersebut kemudian diidentifikasi dengan bantuan BPN.
Tergugat Tunjukkan Patok Lama
Kuasa hukum Petrus Singal, Andika Montolayuk, mengatakan pihaknya menunjukkan sejumlah patok yang menurut dia telah berada di lokasi selama puluhan tahun.
Menurut Andika, keberadaan patok tersebut tidak hanya diketahui oleh kliennya. Warga sekitar dan ketua RT disebut juga mengetahui keberadaan batas tersebut.
“Dalam pemeriksaan tadi, kami bersama majelis hakim, BPN dan penggugat bisa melihat langsung patok-patok lama yang masih berada di titik-titik batas. Patok itu sudah ada sejak puluhan tahun lalu,” ujar Andika.
Ia mengatakan pihak tergugat juga menghadirkan orang yang mengetahui sejarah dan asal-usul tanah.
“Yang mengetahui riwayat tanah ini juga hadir. Karena itu, kami merasa pemeriksaan hari ini penting untuk memperlihatkan kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus memperkuat apa yang menjadi hak klien kami,” kata dia.
Bangunan Disebut Berdiri Sejak 1980-an
Kuasa hukum tergugat lainnya, Hermanto Hamdi, menyoroti keberadaan bangunan di atas lahan yang menjadi bagian dari sengketa.
Menurut dia, bangunan tersebut telah berdiri jauh sebelum kawasan di sekitarnya berkembang seperti sekarang.
Hermanto mempertanyakan posisi plotting sertifikat milik penggugat yang menurut dia memasukkan bagian tertentu ke dalam bidang tanah yang selama ini ditempati pihak tergugat.
“Bangunan ini sudah ada lebih dahulu. Setelah itu baru sertifikat diterbitkan. Karena itu, posisi bangunan dan batas fisik di lapangan harus dilihat secara cermat,” ujar Hermanto.

Hermanto juga mempersoalkan proses perolehan tanah oleh penggugat yang disebut berasal dari transaksi dengan pihak ketiga.
Menurut dia, dalam transaksi tanah, batas bidang semestinya dipastikan dengan pihak-pihak yang berbatasan langsung.
“Kalau membeli dari tangan ketiga, batas tanah seharusnya dipastikan sejak awal. Pemilik atau pihak yang berbatasan langsung perlu dilibatkan sebagai saksi, termasuk memastikan patok dan titik batasnya,” katanya.
BPN Disebut Hanya Membantu Identifikasi
Hermanto juga menegaskan keberadaan BPN dalam pemeriksaan setempat bukan untuk menentukan pihak yang berhak atas tanah.
Menurut dia, petugas BPN membantu majelis hakim mengidentifikasi titik yang ditunjukkan oleh masing-masing pihak.
“BPN dalam pemeriksaan ini membantu majelis untuk mengambil atau mengidentifikasi titik yang ditunjukkan para pihak. Kehadiran BPN bukan untuk memutuskan siapa yang memiliki batas tersebut,” ujar Hermanto.
“Yang dilakukan adalah menentukan titik mana yang diklaim dan titik mana yang menjadi bagian dari sengketa. Penentuan hak atas tanah tetap menjadi ranah pemeriksaan perkara,” tambahnya.
Hermanto mengatakan pihak tergugat cukup puas dengan pelaksanaan descente karena dapat menunjukkan patok yang menurutnya masih terlihat di lapangan serta menghadirkan orang yang mengetahui riwayat tanah.
“Kami bisa menunjukkan patok yang ada di lapangan dan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui keberadaan serta riwayat tanah ini. Itu yang penting bagi kami dalam pemeriksaan hari ini,” tuturnya.
Penggugat Dipersoalkan Soal Titik Batas
Pihak tergugat juga mempertanyakan sejumlah titik yang ditunjukkan penggugat.
Menurut Hermanto, terdapat titik yang ditunjukkan tanpa patok atau penanda yang dianggap jelas. Bahkan, kata dia, salah satu titik disebut mengarah hingga ke bagian atap rumah milik pihak lain.
“Menurut kami, ada titik yang ditunjukkan secara sembarangan. Bahkan sampai mengarah ke bagian atap rumah orang lain. Itu tentu perlu dipertanyakan karena batas tanah harus ditunjukkan berdasarkan patok dan bukti yang jelas,” katanya.
Namun, penilaian mengenai batas dan hak atas objek sengketa tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara di pengadilan.
Petrus Sebut Rumah Dibangun Sejak 1987
Petrus Singal mengatakan bangunan yang kini menjadi bagian dari objek sengketa telah mulai dibangun sejak sekitar 1987.
Pembangunan, kata dia, dilakukan secara bertahap karena kondisi ekonomi saat itu. Rumah tersebut disebut selesai sekitar 1990.
“Awalnya sekitar 1987 sudah ada tiang-tiangnya. Karena kondisi ekonomi waktu itu, pembangunan dilakukan sedikit demi sedikit. Sekitar 1990 rumah tersebut kemudian selesai dibangun,” ujar Petrus.
Menurut Petrus, selama puluhan tahun rumah tersebut berdiri, tidak pernah muncul persoalan batas tanah dengan tetangga. “Sejak rumah ini berdiri sekitar 1990 sampai sekarang, tidak pernah ada persoalan batas dengan tetangga,” katanya.
Petrus juga mengaku pernah mengikuti proses pengukuran tanah yang melibatkan aparat setempat dan saksi-saksi batas. “Saya sudah menyampaikan sejak awal agar batas tanah yang tersisa di sebelah kiri tidak digeser lagi,” ujarnya.
Ia berharap proses pemeriksaan perkara di PN Bulungan dapat memberikan kejelasan mengenai batas dan status objek tanah yang disengketakan.
“Saya berharap perkara ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan baru dengan para tetangga,” kata Petrus. (**)








