Prahara Dugaan Ijazah Palsu, DPRD Bulungan Dihadapkan pada Krisis Kredibilitas

oleh -1001 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Polemik dugaan penggunaan ijazah bermasalah kembali menyeruak di DPRD Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) Setelah perkara yang menyeret anggota DPRD berinisial LL masuk ke pengadilan, laporan serupa kini menyoroti anggota DPRD lainnya, berinisial LB.

Dua perkara itu memang berada pada tahapan hukum berbeda. Namun keduanya diduga memiliki irisan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan anggota legislatif.

Polda Kaltara menyatakan perkara LB masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum. Penyidik belum menyimpulkan apakah dugaan tersebut memenuhi unsur tindak pidana.

Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kaltara, Kompol Bachtiar Tamrin, mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan catatan kepolisian, laporan dugaan tindak pidana serupa masuk pada waktu berbeda.

“SP2HP untuk laporan pertama telah dikirim sejak Juli 2024, sementara SPDP untuk kasus inisial LB menyusul pada Februari 2026,” kata Bachtiar, seperti dikutip sejumlah media lokal, September 2026.

Penyidik juga melakukan koordinasi dan gelar perkara untuk menyamakan persepsi hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga kemungkinan pelimpahan berkas kepada kejaksaan.

Baca Juga  Antusiasme Lomba Bedug Sahur Gebyar Ramadan Nunukan

Bachtiar menegaskan penyidik harus melihat perkara berdasarkan alat bukti dan unsur kesalahan secara objektif. Latar belakang maupun kontribusi lembaga yang berkaitan dengan terlapor, kata dia, tidak menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum.

Di ranah politik parlemen, persoalan tersebut menempatkan Badan Kehormatan DPRD Bulungan pada posisi yang tidak sederhana.

Ketua BK DPRD Bulungan, Sunaryo, mengatakan lembaganya belum mengambil tindakan terhadap LB. BK masih menunggu proses hukum di Polda Kaltara.

“Asas praduga tak bersalah tetap menjadi dasar sikap lembaga sebelum adanya keputusan hukum berkekuatan hukum tetap,” kata Sunaryo, Kamis, (01/10/26).

Menurut dia, BK akan mengambil langkah apabila proses hukum membuktikan adanya pelanggaran dan perkara tersebut masuk dalam kewenangan etik DPRD.

Sikap menunggu itu berbeda dengan perkara LL. DPRD Bulungan telah mengusulkan pemberhentian sementara LL setelah menerima salinan penetapan penahanan dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Baca Juga  HUT Nunukan ke-26, Wakil Bupati Nunukan Lepas Pawai Budaya di Kecamatan Sebuku

Surat DPRD bernomor 100.1.4.2/288/DPRD tertanggal 21 September 2026 itu merujuk pada penetapan penahanan perkara Nomor 183/Pid.Sus/2026/PN Tjs tertanggal 11 September 2026. Usulan tersebut diteruskan melalui Bupati Bulungan kepada Gubernur Kaltara sesuai kewenangan.

Dengan demikian, pemberhentian sementara LL merupakan konsekuensi administratif atas status hukumnya, bukan keputusan DPRD yang menyatakan LL terbukti menggunakan ijazah palsu.

Perkara LL sendiri telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada akhir September 2026.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius. Yang dipertaruhkan bukan hanya keabsahan selembar dokumen pendidikan secara legal formal, melainkan juga proses pencalonan seseorang sebagai wakil rakyat.

Jika dokumen pendidikan terbukti bermasalah secara pidana, persoalannya dapat merembet pada pertanyaan mengenai bagaimana dokumen tersebut diverifikasi sebelum digunakan dalam proses pencalonan. Sebaliknya, jika dugaan tidak terbukti, proses hukum juga harus menjadi jalan untuk memulihkan nama pihak yang dilaporkan.

Baca Juga  Wujudkan Stabilitas Keamanan, Kapolda Kaltara pimpin Pemusnahan Senjata Api Rakitan

Masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa perkara sedang diproses. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai apa yang diperiksa, bagaimana dokumen diverifikasi, siapa yang berwenang menyatakan keabsahannya, dan apa dasar hukum setiap tindakan yang diambil.

Polda Kaltara kini menjadi salah satu institusi yang ditunggu hasil kerjanya. Sedangkan DPRD Bulungan menghadapi ujian lain untuk memastikan mekanisme etik dan kelembagaan tidak berjalan berdasarkan tekanan opini, tetapi juga tidak mengabaikan persoalan yang telah masuk ke ranah hukum.

Untuk sementara, satu perkara telah berada di ruang sidang, sementara perkara lainnya masih berada di meja penyidik. Dan pertanyaan masyarakat pun bertambah, apakah polemik ini berhenti pada LL dan LB, atau penyidikan akan membuka persoalan lain dalam proses pencalonan anggota DPRD Bulungan periode 2024-2029.  (vct/red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan