TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Di tengah sikap Presiden yang menentang keras tindakan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat oleh korporasi, namun berbeda yang dialami kakak kandung Andi Ismail yang diduga justru mengalami persoalan yang membuatnya mempertanyakan rasa keadilan.
Sebelumnya, Andi Ismail, selaku adik korban, telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh korporasi ke Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
“Sikap ini terang menunjukkan iktikad baik kakak saya dengan melakukan langkah-langkah hukum, tapi pihak Polda Kaltara belum memprosesnya selangkah pun. Entah lambat diproses atau memang tidak mau diproses,” ucap Ismail, Minggu, (04/10/26).
Ironisnya, ketika kemudian terjadi konflik akibat perbedaan keyakinan mengenai klaim kepemilikan lahan, proses hukum justru berjalan cepat. Ada laporan, ada penetapan tersangka, bahkan ada penahanan.
“Giliran terjadi konflik yang disebabkan selisih paham atas keyakinan klaim kepemilikan lahan, itu cepat-cepat diproses, cepat-cepat ambil kesimpulan hukum, cepat-cepat ada tersangka, cepat-cepat ada yang ditahan tanpa benar-benar mempelajari latar belakang subtansialnya, tanpa pelan-pelan membedah duduk perkara, tanpa kehati-hatian menyimpulkan status hukum, tanpa ragu mengambil tindakan hukum yang belum didalami secara utuh dan menyeluruh,” tuturnya.

Yang dipertanyakan bukan semata-mata cepat atau lambatnya proses hukum, melainkan mengapa konteks dan akar persoalannya seolah tidak diperiksa secara utuh
Ismail menuturkan bahwa perbedaan TKP antara dugaan penyerobotan lahan dan peristiwa yang menimpa kakaknya memang harus diakui. Namun perbedaan tempat kejadian tidak seharusnya membuat rangkaian persoalan yang saling berkaitan diabaikan.
“Terlepas beda TKP antara lahan yang diserobot dan telah dilaporkan oleh kakak saya dengan TKP penganiayaan kakak saya, konteksnya jangan dijadikan alasan perbedaan atau diskriminasi perlakuan penanganan mana yang tidak seharusnya lambat dan mana yang tidak seharusnya cepat,” kata Ismail.
Ismail melogikakan andai seluruh peristiwa tersebut dilihat sebagai satu rangkaian: kakaknya telah melaporkan dugaan penyerobotan lahannya, tetapi tidak memperoleh kejelasan mengenai proses laporan tersebut. Kemudian terjadi persoalan terkait hasil lahan, berujung konflik, kakaknya mengalami penganiayaan, dan pada akhirnya justru ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan atas perkara yang muncul kemudian.
“Coba kita berandai-andai TKP nya sama, bahwa kakak saya sudah melaporkan ke oknum tentang penyerobotan lahan miliknya yang tidak pernah memperoleh jawaban tentang proses, hasil, dan status lahan,” jelasnya.
“Namun, karena tidak pernah mendapat jawaban, maka dipetiklah segala apa yang tumbuh di atas lahan tersebut. Lalu di belakang hari tiba-tiba kakak saya dianiaya atas tuduhan mencuri, dan diperparahnya si oknum yang didatangi melapor justru mentersangkakan dan menahan kakak saya. Dengan kata lain, masih jauh lebih mending jika oknum ini cuci tangan atau lepas tangan. Di sinilah rasa keadilan kami terusik,” lanjutnya menjelaskan.

Pihaknya tidak meminta hukum memihak kepada kakaknya. Jika memang terbukti bersalah, biarkan hukum membuktikannya. Tetapi keluarganya meminta agar seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara utuh, objektif, dan hati-hati.
Bukan tanpa alasan hingga akhirnya Andi Ismail memutuskan membawa dan mengawal persoalan ini hingga ke tingkat pusat.”Berangkat dari ketidak adilan inilah, akhirnya saya memutuskan nekat mengawal kasus ini hingga ke pusat. Sampai dimana pun saya akan lawan oknum polisi dan korporasi ini. Saya akan mati-matian memperjuangkan kakak saya. Kalau pun kami harus mati, setidaknya mereka juga setengah mati,” tegasnya.

Dia akan terus memperjuangkan sang kakak melalui jalur hukum dan mekanisme yang tersedia. Bukan karena kami merasa paling benar, tetapi karena kami percaya bahwa diam tidak akan membuat persoalan menjadi lebih terang.
“Maju kena, mundur kena, mending saya maju sekalian. Karena jika saya melawan, mereka belum tentu menang. Dan jika saya diam, maka tentu akan lebih mustahil kami memperoleh keadilan,” tutup Ismail. (***)







