TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Perjuangan warga mempertahankan hak atas tanah di kawasan Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, masih berlanjut di jalur pengadilan. Gugatan yang diajukan Arman terkait kepemilikan lahan yang disebut bersinggungan dengan proyek strategis nasional (PSN) kembali menemui penundaan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Arman selaku penggugat mengatakan, majelis hakim belum siap membacakan putusan perkara Nomor 79 pada sidang yang dijadwalkan berlangsung hari ini. Pembacaan putusan kemudian ditunda selama satu pekan, yakni hingga 13 November 2026 pukul 10.00 WITA.
Arman mengatakan, informasi penundaan tersebut diketahui setelah pihaknya memeriksa perkembangan perkara melalui sistem e-Court. Namun, belum ada penjelasan resmi mengenai alasan majelis hakim belum membacakan putusan.
“Biasanya karena majelis hakim masih bermusyawarah untuk menentukan apa keputusan yang akan dibacakan. Kita juga tidak bisa berspekulasi terlalu jauh mengenai pertimbangan hakim,” kata Arman usai melakukan aksi demonstrasi bersama warga Mangkupadi dan Tanah Kuning di Pengadilan Tinggi Bulungan, Kamis, (05/11/26).
Penundaan itu membuat warga harus kembali menunggu kepastian hukum atas sengketa lahan yang mereka perjuangkan. Arman mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan kembali mendatangi pengadilan pada jadwal berikutnya atau memantau putusan melalui sistem elektronik.
Meski begitu, dia meminta warga tidak kehilangan semangat. Menurut dia, jalur hukum yang telah ditempuh merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian atas hak kepemilikan tanah.
“Jangan sampai masyarakat surut. Kita tetap berjuang dan tetap semangat. Apa pun hasil keputusan pengadilan, kita masih memiliki upaya hukum lainnya,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Arman meminta majelis hakim membatalkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikaitkan dengan PT BCAP dan PT GP seluas sekitar 1.800 hektare.
Dia mengklaim memiliki bukti kepemilikan tanah yang terbit lebih dahulu dibandingkan sertifikat HGU perusahaan yang disebut terbit pada 2011.
Arman juga mempertanyakan keabsahan dokumen pertanahan yang menjadi dasar penguasaan lahan perusahaan. Dia mengklaim sertifikat HGU yang dipersoalkan tidak disertai dokumen asli maupun buku tanah, melainkan hanya berupa gambar bidang yang digaris oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Arman, persoalan lain terletak pada kejelasan batas-batas bidang tanah. Dia menilai batas wilayah yang menjadi objek sengketa harus dapat dijelaskan secara terukur, termasuk batas utara, selatan, timur, dan barat serta pihak-pihak yang berbatasan langsung.
Sebaliknya, Arman menyatakan bukti kepemilikan yang diajukan dalam gugatan merupakan sertifikat asli. Dia juga mengklaim telah menempati kawasan tersebut jauh sebelum perusahaan mengurus sertifikat HGU pada 2011.
“Kami sudah tinggal di dalam lokasi itu dan sudah ada rumahnya jauh sebelum adanya PT BCAP. Sertifikat yang kami ajukan adalah sertifikat asli, bukan salinan,” katanya.
Atas dasar itu, dia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan penggugat sebelum mengambil keputusan. Namun, klaim mengenai keabsahan sertifikat dan riwayat penguasaan tanah tersebut masih harus diuji melalui pembuktian dan pertimbangan hukum majelis hakim.
Arman mengatakan perjuangan warga tidak hanya dilakukan melalui persidangan. Mereka juga akan terus menyampaikan aspirasi melalui forum masyarakat maupun media sosial untuk mengawal proses hukum tersebut.
Dia turut mengajak warga Mangkupadi, Kampung Baru, dan Kampung Kuning menjaga kebersamaan serta tidak terprovokasi pihak-pihak yang berpotensi memecah barisan.
“Kami berharap pengadilan tetap menjadi tempat masyarakat mencari keadilan. Tidak boleh ada yang menghalangi masyarakat menuntut haknya melalui jalur hukum,” ujarnya.
Kini, warga kembali menanti 13 November 2026 sebagai jadwal pembacaan putusan. Bagi Arman, perkara ini bukan sekadar persoalan sertifikat tanah, melainkan juga menyangkut kepastian hak masyarakat di tengah masuknya investasi dan pembangunan proyek strategis nasional di wilayah mereka. (***)







