Adama Ajak Warga Sadar akan Pentingnya Pengelolaan Sampah

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Adama, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah di Café A3 Nunukan, belum lama ini,  (9/10/25).

Dalam sosialisasi tersebut, Adama menjelaskan bahwa Perda Pengelolaan Sampah mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga, mulai dari pengurangan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pembuangan akhir.

Peraturan ini juga memuat larangan membakar sampah secara terbuka serta sanksi administratif bagi pelanggarnya.

“Persoalan sampah masih menjadi tantangan besar yang dihadapi masyarakat di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Nunukan. Aktivitas rumah tangga, pasar, maupun industri setiap hari menghasilkan tumpukan sampah yang jika tidak dikelola dengan baik dapat mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan,” ujar politisi PKS tersebut.

Adama menegaskan, Perda ini menjadi landasan hukum penting untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang terpadu, efisien, dan berkelanjutan. Ia menilai, edukasi dan konsistensi pelaksanaan regulasi menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang bersih.

“Masih banyak masyarakat yang belum memahami isi Perda secara mendalam. Karena itu, kegiatan sosialisasi seperti ini menjadi sarana efektif untuk menyebarluaskan informasi sekaligus membuka ruang dialog antara warga dan pemerintah,” jelasnya.

Ia juga mendorong masyarakat agar mulai mengubah kebiasaan sejak dari rumah, seperti memilah sampah organik dan anorganik, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta memanfaatkan kembali barang yang masih layak.

Menurut Adama, pengelolaan sampah yang baik juga bisa membuka peluang ekonomi sirkular.

“Sampah bisa bernilai ekonomi jika dikelola secara kreatif melalui daur ulang, pengomposan, atau kegiatan berbasis komunitas. Masyarakat bisa memperoleh manfaat finansial sekaligus membantu menjaga kebersihan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan, Muhammad Irfan, yang turut hadir sebagai narasumber, menegaskan bahwa Perda ini juga mengatur sanksi tegas bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan.

“Sanksinya bisa berupa teguran, denda, hingga penghentian kegiatan usaha. Tujuannya bukan menakut-nakuti, tapi mendisiplinkan masyarakat agar terbiasa hidup bersih dan bertanggung jawab,” ujar Irfan.

Ia menambahkan, DLH Nunukan terus memperkuat kolaborasi melalui edukasi, pembentukan bank sampah, serta kegiatan daur ulang berbasis masyarakat.

“Dengan gotong royong dan kepedulian bersama, kita bisa mewujudkan Nunukan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (klk/red)

Tinggalkan Balasan