TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Utara, H. Hamka, menyoroti keterlambatan terkait dengan penetapan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi faktor utama rendahnya daya serap anggaran di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ia mengatakan, idealnya, APBD mulai direalisasikan sejak awal tahun agar progres pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran dapat dimaksimalkan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pelaksanaan APBD baru berjalan efektif pada bulan keenam hingga kedelapan.
“Keterlambatan ini mengakibatkan pelaksanaan APBD baru bisa dimulai secara efektif di atas bulan Juni hingga Agustus,” ujarnya, Kamis, (19/11/25).
Menurut Hamka, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan yang mana APBD seharusnya dapat mulai berjalan pada Desember tahun sebelumnya atau awal tahun anggaran. Keterlambatan ini juga menyebabkan waktu pelaksanaan program dan proyek pembangunan menjadi sangat terbatas.
Ia menegaskan, dengan dimulainya pelaksanaan APBD setelah semester pertama, tidak ada target yang memadai dan tidak ada jaminan program dapat diselesaikan tepat waktu. “Dampak langsungnya adalah rendahnya daya serap atau progres penyerapan anggaran secara keseluruhan,” katanya.
Untuk itu, ia merekomendasikan agar pemerintah provinsi memastikan APBD disahkan dan direalisasikan sejak awal tahun. Meski OPD kerap menghadapi keterbatasan waktu menjelang akhir tahun, Hamka menilai perencanaan awal tetap harus dilakukan.
Ia juga mendorong pemanfaatan sistem informasi seperti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang harus didukung oleh perencanaan matang dari setiap OPD sebelum proses input data.
Hamka menambahkan, keterlambatan penetapan APBD sering dipicu berbagai faktor, mulai dari tarik ulur kepentingan politik di DPRD, persoalan teknis, birokrasi yang rumit, hingga keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten. (ij/red)









