Dinas Perikanan Bulungan Wajibkan Komitmen CBIB bagi Kelompok Penerima Bantuan

oleh -1578 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Kabupaten Bulungan mulai menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perikanan Darat. Salah satu aturan yang disiapkan mewajibkan penerima bantuan budidaya ikan membuat surat pernyataan untuk menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

Raperda tersebut disusun Dinas Perikanan Bulungan sebagai upaya memperkuat tata kelola perikanan budidaya sekaligus memastikan bantuan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan.

Kepala Bidang Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Bulungan, Syamtidar Noor, mengatakan aturan itu muncul dalam pembahasan Raperda Perikanan Darat yang digelar pada 25 September 2026.

Baca Juga  Dinas Perikanan Bulungan Dorong Hilirisasi Ikan Lokal, Siapkan Dua Unit Pengolahan Surimi

“Ke depan bantuan-bantuan yang kita salurkan itu mereka harus membuat semacam pernyataan bahwa benar-benar akan melakukan budidaya dengan baik, semacam komitmen untuk melaksanakan budidaya sesuai CBIB,” kata Syamtidar, (26/09/26).

Menurutnya, surat komitmen itu menjadi salah satu syarat bagi kelompok maupun individu yang menerima bantuan budidaya dari pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan bantuan sekaligus mendorong pembudidaya menjalankan usaha secara lebih profesional.

Baca Juga  Polda Kaltara Satukan Langkah dengan Petani, Dukung Target Swasembada Pangan

Syamtidar menjelaskan, standar CBIB mengatur berbagai aspek teknis budidaya ikan, mulai dari pengelolaan kualitas air, sarana dan prasarana budidaya, penggunaan pakan secara efisien, hingga pencegahan penyakit dan penerapan biosekuriti.

Dengan penerapan standar tersebut, Dinas Perikanan menargetkan produktivitas dan kualitas hasil budidaya ikan air tawar maupun payau di Bulungan dapat meningkat.

Baca Juga  Dorong Sektor Perikanan, Program Keramba Jaring Apung Nila Disalurkan ke Desa Wonomulyo

Tak hanya menjadi syarat penyaluran bantuan, komitmen CBIB juga akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Pembudidaya yang menjalankan komitmen secara konsisten akan diprioritaskan dalam program pembinaan dan pendampingan berikutnya.

Melalui penyusunan Perda Perikanan Darat, Pemkab Bulungan berharap tata kelola sektor perikanan budidaya menjadi lebih tertata, bantuan lebih tepat sasaran, serta mampu mendorong peningkatan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi para pembudidaya di Bulungan. (jm/red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan