TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pengawasan usaha perikanan di Kabupaten Bulungan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas di lapangan, tetapi juga kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan administrasi. Aspek ini menjadi salah satu bagian dari perencanaan kerja Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan pada 2026.
Dalam dokumen Rencana Kerja (Renja) Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan Tahun 2026, pemerintah daerah mencantumkan target penanganan 10 perkara sanksi administratif di bidang perikanan yang menjadi kewenangan kabupaten.
“Dokumen yang sama juga memuat target terhadap 25 pelaku usaha penangkapan dan/atau pengangkutan ikan sesuai kewenangan daerah,” ujar Kepala Bidang Penguatan Daya Saing dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan, Junaidi, Jumat, (09/10/26).
Junaidi, mengatakan, target dalam dokumen perencanaan tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan sektor perikanan memerlukan perhatian terhadap dua aspek sekaligus, yakni keberlangsungan kegiatan usaha dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Bagi pelaku usaha, kepatuhan administrasi menjadi bagian penting dalam menjalankan kegiatan perikanan secara tertib. Sementara bagi pemerintah daerah, pengawasan dibutuhkan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Target penanganan perkara administratif dan pengawasan terhadap pelaku usaha tersebut menjadi bagian dari perencanaan program Dinas Perikanan Bulungan pada 2026.
“Dengan adanya pengawasan yang berjalan sesuai ketentuan, pengelolaan usaha perikanan diharapkan semakin tertib dan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan dapat meningkat,” pungkasnya.
(jm/red)







