TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Kebijakan efisiensi anggaran mengubah pola inventarisasi barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Jika sebelumnya verifikasi lapangan dilakukan secara langsung oleh tim aset, kini organisasi perangkat daerah (OPD) didorong melakukan pendataan aset secara mandiri.
Langkah tersebut diterapkan agar penataan aset tetap berjalan meski pemerintah daerah menyesuaikan penggunaan anggaran, terutama untuk perjalanan dinas.
Kepala Subbidang Penatausahaan Aset BKAD Kaltara, Windha Afrina, mengatakan inventarisasi aset pemerintah provinsi memiliki tantangan karena aset tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Kaltara.
“Kalau kami yang keliling ke seluruh wilayah karena tanahnya provinsi kan tersebar di kabupaten kota juga banyak,” ujar Windha.
Menurutnya, tidak hanya aset tanah yang tersebar. Aset sektor pendidikan seperti SMA, SMK, dan SLB yang menjadi kewenangan Pemprov Kaltara juga berada di berbagai wilayah, termasuk daerah yang jauh dari pusat pemerintahan di Tanjung Selor.
BKAD kini meminta masing-masing perangkat daerah mengisi lembar inventarisasi secara mandiri sebagai tahap awal pendataan.
“Data yang dikumpulkan menjadi pijakan awal sebelum dilakukan proses lanjutan,” katanya.
Windha menilai pola tersebut menjadi solusi yang lebih efisien di tengah kebijakan pengendalian belanja daerah. Pendataan administrasi tetap bisa dilakukan tanpa harus seluruh proses bergantung pada kunjungan lapangan.
Meski demikian, ia menegaskan inventarisasi mandiri tidak menggantikan pentingnya pemeriksaan fisik aset. Verifikasi lapangan tetap diperlukan, terutama jika ditemukan perbedaan antara dokumen administrasi dan kondisi barang di lapangan.
“Pemeriksaan fisik penting terutama ketika terdapat perbedaan antara dokumen dengan kondisi barang. Verifikasi dapat membantu mengetahui apakah aset masih digunakan, berada di lokasi yang sesuai atau membutuhkan pembaruan informasi,” jelasnya.
BKAD juga menekankan pentingnya koordinasi dengan seluruh OPD. Setiap perangkat daerah diminta bertanggung jawab atas kebenaran data yang dilaporkan, sementara BKAD bertugas mengonsolidasikan seluruh informasi tersebut ke dalam administrasi aset pemerintah provinsi.
Dengan pola baru ini, efisiensi anggaran diharapkan tidak menghambat penataan barang milik daerah. Sebaliknya, OPD didorong mengambil peran lebih besar agar seluruh aset yang berada dalam penguasaannya tetap tercatat dan terkelola dengan baik. (*)

