Gawat! Gadis 15 Tahun Bawa 6 Kg Sabu dari Malaysia

Tak Berkategori

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial S asal Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel) nekat membawa narkoba jenis sabu dari Tawau, Malaysia. Akibatnya, gadis berusia 15 tahun itu terpaksa diringkus Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Nunukan, Senin (6/12/2021).

Dalam upaya aksi penyeludupan narkoba jenis sabu ini, S diketahui tidak bekerja seorang diri melainkan masih ada kedua rekannya berinisial R (42) dan P (51), yang diamankan karena terbukti kedapatan membawa sabu. Tidak tangung-tanggung, dari ketiga perempuan ini berhasil disita sabu seberat 6000 gram atau setara enam kilogram (Kg).

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto mengatakan, upaya penyeludupan narkoba dari Malaysia ke Sulawesi ini berhasil terendus, setelah petugas menerima laporan adanya upaya penyeludupan sabu melalui pelabuhan tradisional Aji Putri, di Jalan Cikditiro, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Lanjut Ricky, berbekal informasi itu petugas dari Sat Reskoba Polres Nunukan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat dilalukan penyelidikan, petugas mendapatkan tiga orang wanita dengan gerak-gerik mencurigakan, tanpa pikir panjang ke tiga wanita tersebut langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari pengakuan salah satu pelaku yakni S, kalo dirinya membawa narkoba jenis sabu bersama kedua rekannya R dan P,” kata Kapolres Nunukan, Jumat (18/12/2021)

Setelah mendengarkan pengakuan S, Ricky menerangkan, petugas Sat Reskoba Polres Nunukan langsung meminta bantuan Polisi Wanita (Polwan) untuk dilakukan pemeriksaan barang bawaan dan badan. Hasilnya, Polwan yang melakukan pemeriksaan badan terhadap S, R dan P berhasil menemukan barang haram itu di tubuh ke tiga wanita tersebut.

“Disembunyikannya di badan dan ditutupi pakaian, setiap orang membawa 2000 gram atau dua Kg, jadi total yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku ini sekitar 6000 gram,” terang perwira melati dua itu.

Usai mendapatkan barang haram tersebut, Ricky menuturkan, baik S, R dan P beserta barang bukti narkoba jenis sabu langsung digiring ke Mako Polres Nunukan guna penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya diketahui, bahwa sabu dengan berat 6000 gram tersebut hendak diseludupkan ke Pare-Pare, Sulsel, yang mana dari pengakuan S, R dan P kalau sabu itu pesanan seseorang berinisial A.

Hanya saja, Ricky menambahkan, pada saat petugas dari Sat Reskoba melakukan pengembangan ke Pare-Pare menggunakan kapal Pelni dari Nunukan, orang berinisial A yang diduga memesan barang haram tersebut sudah mengetahui kalau ke tiga kurirnya berhasil diamankan oleh petugas di Nunukan.

“Saat itu, petugas beserta ke tiga pelaku dan barang bukti tiba di Pare-Pare pada 9 Desember, namun ketika dilakukan pengejaran orang berinisial A ini sudah tidak diketahui keberadaannya, selain itu nomor Handponenya juga sudah tidak aktif lagi,” tuturnya.

Selain mengantarkan pesanan sabu milik seseorang berinisial A di Pare-Pare, Kapolres Nunukan mengungkapkan, sabu dengan berat 6000 gram ini diambil langsung oleh S, R dan P dari Tawau Malaysia dari dua bandar berbeda, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Nunukan.

“Para pelaku juga dijanjikan upah jika berhasil meloloskan barang haram tersebut, untuk R dan P dijanjikan upah 8000 Ringgit atau setara Rp27 juta, berbeda dengan S yang masih berusia 15 tahun hanya diupah Rp20 jika berhasil meloloskan sabu itu,” ungkapnya.

“Selain itu, apa yang dilakukan para pelaku ini bukan yang pertama kalinya, untuk R sendiri mengaku sudah tiga kali meloloskan narkoba ke Pare-Pare, sedangkan P sudah dua kali dan S baru sekali meloloskan sabu tersebut,’” tambahnya.

Ricky menjelaskan, apa yang dilakukan para pelaku penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan anak di bawah umur yang putus sekolah dan ibu rumah tangga berpenampilan religius bukanlah hal yang baru. Hanya saja, cara seperti ini digunakan memang sengaja dilakukan para bandar narkoba untuk mengelabui para petugas.

“Apalagi mereka (bandar) tahu, kalau hukuman untuk anak di bawah umur itu lebih ringan dibandingkan hukuman untuk orang dewasa, makanya sekarang ini bandar lebih banyak melibatkan akan di bawah umur dalam mengedarkan narkoba,” bebernya.

Ricky memastikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik S, R dan P akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35, tentang Narkotika, Ancamannya, pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.

“Mau anak-anak atau dewasa hukumannya sama, tapi nanti dari pertimbangan hakim lagi yang memutuskan bagaimana untuk proses hukum peradilan anak, untuk saat ini ke tiga pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Nunukan,” pungkasnya. (KB/KA)

x

Tinggalkan Balasan