TANA TIDUNG, Kaltaraaktual.com- Usai Mantan Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT) Hendrik menagih janji komitmen politik pribadi, Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, memberikan klarifikasi terkait pernyataan mantan Wabup KTT tersebut yang menahan mobi dinas pemerintah daerah.
“Saya tidak pernah berkomitmen secara pribadi. Semua hal yang menyangkut pemerintahan harus berlandaskan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Ibrahim Ali, Rabu, (09/07/25).
Ibrahim Ali menegaskan, dirinya tidak pernah membuat komitmen apa pun kepada Hendrik, baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah. Pernyataan ini disampaikan merespons adanya permintaan dari Hendrik terkait pengelolaan aset kendaraan dinas.
Bupati Tana Tidung dua periode tersebut menjelaskan, proses pengelolaan aset tersebut sepenuhnya mengikuti regulasi yang berlaku, dan bukan berdasarkan kesepakatan informal.
Sementara sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Tana Tidung, Evira, turut menambahkan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, mantan pejabat negara memang dapat mengajukan permohonan untuk memiliki kendaraan dinas, asalkan memenuhi syarat administratif.
“Saat ini masih dalam proses. Ada tahapan surat penarikan, dan semua harus dilalui sesuai prosedur,” kata Evira.
Dengan klarifikasi ini, Ibrahim Ali berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat, dan menekankan bahwa prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan tetap menjadi prioritas utama. (bli/*red)