Kadis DLH Kaltara beberkan 16 Fungsi, dari Pengendalian Lingkungan hingga Perlindungan Masyarakat Adat

oleh -1005 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Kalimantan Utara (Kaltara) memiliki 16 fungsi dalam menjalankan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup. Fungsi tersebut mencakup perumusan kebijakan hingga pengawasan terhadap izin lingkungan dan perlindungan masyarakat adat.

Kepala DLH Kaltara Hairul Anwar mengatakan, pembagian fungsi tersebut menjadi dasar bagi dinas dalam menjalankan kewenangannya sesuai struktur organisasi perangkat daerah.

“DLH memiliki tugas dan fungsi yang cukup luas dalam penyelenggaraan urusan lingkungan hidup. Karena itu setiap fungsi harus dijalankan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” kata Hairul. Selasa, (11/8/26).

Baca Juga  Anggota DPRD Nunukan dan Akademisi UBT Desak Pusat Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur di Perbatasan

Berdasarkan dokumen Renstra DLH Kaltara 2025-2029, fungsi DLH antara lain merumuskan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup sesuai rencana strategis pemerintah daerah.

DLH juga bertugas dalam perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis perencanaan lingkungan hidup serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Selain itu, DLH menangani kebijakan teknis mengenai pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta keanekaragaman hayati.

Baca Juga  Wabup Hermanus Sambut Kedatangan Panglima TNI yang Tinjau Rencana Latihan Militer di Perbatasan

Urusan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) juga masuk dalam fungsi DLH.

Menurut Hairul, pengelolaan lingkungan membutuhkan pendekatan yang menyeluruh karena persoalannya tidak hanya berkaitan dengan pencemaran.

“Pengelolaan lingkungan juga mencakup keanekaragaman hayati, limbah, perizinan, pengawasan, edukasi masyarakat, sampai dengan aspek sosial dan kearifan lokal,” ujarnya.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Berikan Surprise dan Ucapan Selamat atas Kenaikan Pangkat kepada Kajati Kaltara

DLH juga memiliki fungsi dalam pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan serta izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Fungsi lainnya mencakup pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan hak masyarakat hukum adat yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan