Kantor Hukum Dampingi Ketua Kelompok Tani di Polda Kaltara, Sorotan Mengarah pada Dua Anggota DPRD Bulungan

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pemeriksaan dugaan pengeroyokan yang menyeret dua oknum anggota DPRD Bulungan memasuki babak baru. Pada Sabtu, (15/11/25), Ketua Kelompok Tani, Agus Suriyansyah, memenuhi panggilan penyidik Polda Kalimantan Utara dengan pendampingan dari Kantor Hukum Law Office of Theodorus Get & Partners.

Kuasa hukum Agus, Jhonaiedy, menyatakan bahwa kedatangan mereka merupakan bagian dari proses klarifikasi atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan. “Hari ini kami memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Jhonaiedy menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengarah pada Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Untuk sementara, terlapor dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP. Ke depan, polisi akan mengembangkan pasal tambahan sesuai perbuatan para pelaku,” ucapnya.

Hingga kini, status hukum para terlapor dua di antaranya disebut-sebut merupakan anggota DPRD Bulungan belum naik ke tingkat tersangka.

“Status hukumnya masih belum ditetapkan. Saat ini baru tahap pemanggilan untuk diperiksa. Kalau tidak salah, Senin nanti para terlapor akan dipanggil,” jelasnya.

Proses Masih Berjalan, Polisi Kumpulkan Bukti

Menurut Jhonaiedy, penyidik tengah melakukan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi. Ia menilai fase penyelidikan dan penyidikan membutuhkan waktu antara satu hingga empat bulan tergantung kompleksitas perkara.

“Saat ini prosesnya masih pada tahap penyelidikan dan penyidikan agar semua bisa terurai,” ujarnya.

Saat ditanya soal dugaan keterlibatan dua oknum legislator, Jhonaiedy memilih berhati-hati.

“Saya sebagai kuasa hukum korban belum berani memastikan bahwa anggota DPRD tersebut adalah pelaku. Namun saya dapat menyebut mereka sebagai terduga. Jika nanti terbukti mereka terlibat, tentu sangat kita sayangkan. Seharusnya seorang anggota DPRD melindungi masyarakatnya,” tegasnya.

Meski jalur mediasi terbuka secara hukum, Jhonaiedy menyebut tidak ada sinyal dari pihak terduga untuk menempuh langkah itu.

“Secara aturan memang ada upaya mediasi. Tetapi sampai saat ini tidak ada niat baik dari para terduga pelaku untuk menghubungi atau mendatangi klien kami. Jadi, tidak terlihat adanya upaya mediasi,” ujarnya.

Kasus ini menyedot perhatian publik Bulungan, terutama karena menyeret nama anggota dewan yang semestinya menjadi representasi masyarakat. Polisi kini berada di bawah tekanan publik untuk mengurai perkara ini secara tuntas dan transparan. (**)

Tinggalkan Balasan

News Feed