TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan mengusulkan pemberhentian sementara anggota DPRD Lausa Laida dari Fraksi Gerindra. Usulan itu diajukan setelah DPRD menerima salinan penetapan penahanan dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Surat usulan bernomor 100.1.4.2/288/DPRD tertanggal 21 September 2026 dikirim kepada Bupati Bulungan melalui Pelaksana Tugas Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan.
Pemerintah Kabupaten Bulungan selanjutnya diminta meneruskan usulan tersebut kepada Gubernur Kalimantan Utara sebagai pihak yang berwenang menetapkan pemberhentian sementara anggota DPRD.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bulungan, Sunaryo, mengatakan langkah yang diambil lembaganya merupakan tindak lanjut atas ketentuan tata tertib DPRD dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Surat usulan ini kita sampaikan mengingat sudah ada keputusan penahanan dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor terhadap salah satu anggota kita, yaitu Lausa Laida. Kita mengikuti tata tertib DPRD dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sunaryo, Kamis, (24/09/26).
Menurut dia, DPRD tidak mengambil keputusan di luar mekanisme yang telah diatur. Penetapan penahanan dari pengadilan menjadi dasar administrasi bagi Badan Kehormatan dan pimpinan DPRD untuk mengusulkan pemberhentian sementara.
Surat tersebut ditandatangani Ketua DPRD Bulungan H. Riyanto. Sejumlah dokumen administrasi turut dilampirkan sebagai persyaratan, yakni fotokopi Surat Keputusan pengangkatan anggota DPRD, berita acara pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD, serta salinan surat penetapan penahanan dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Selain ditujukan kepada Bupati Bulungan, tembusan surat juga disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara, Wakil Bupati Bulungan, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bulungan, Ketua KPU Bulungan, dan Lausa Laida sebagai pihak yang diusulkan diberhentikan sementara.
Usulan tersebut kini menunggu proses administrasi di Pemerintah Kabupaten Bulungan sebelum diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk memperoleh keputusan sesuai kewenangan gubernur. (**)





