Nasional

Kasus Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah Berhasil Diungkap Bareskrim Polri

Published by
Redaksi

<div class&equals;"pf-content"><p dir&equals;"ltr">JAKARTA&comma; Kaltaraaktual&period;com- Direktorat Tindak Pidana Tertentu &lpar;Dittipidter&rpar; Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana penyalahgunaan gas dan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang Mei hingga Juni 2025&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Salah satu kasus terjadi di Dusun Cangkring&comma; Desa Sawo Cangkring&comma; Kecamatan Wonoayu&comma; Kabupaten Sidoarjo&comma; Jawa Timur&period; Berdasarkan Laporan Polisi LP&sol;A&sol;58&sol;V&sol;2025&sol;Bareskrim&comma; pada 26 Mei 2025 ditemukan praktik pemindahan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg secara ilegal di sebuah gudang&period; Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan&period; Para pelaku memanfaatkan selisih harga jual untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara melawan hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&OpenCurlyDoubleQuote;Dalam penggerebekan di lokasi&comma; penyidik mengamankan berbagai barang bukti&comma; antara lain 165 tabung gas ukuran 3 kg&comma; 46 tabung gas ukuran 12 kg&comma; alat suntik modifikasi&comma; 3 unit mobil pick-up untuk distribusi&comma; serta dokumen penjualan&comma;&OpenCurlyDoubleQuote; Ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka&comma; masing-masing dengan peran yang berbeda&comma; mulai dari pemilik usaha&comma; pengawas kegiatan&comma; operator pemindahan gas&comma; hingga pembeli gas hasil penyelewengan&period; Praktik ini dinilai merugikan negara dan masyarakat karena mengurangi kuota subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat kurang mampu&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">&OpenCurlyDoubleQuote;Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi&comma; dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar&period; Selain itu&comma; penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang &lpar;TPPU&rpar; untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut&period; &OpenCurlyDoubleQuote; Imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin&period;<&sol;p>&NewLine;<p dir&equals;"ltr">Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Bareskrim Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam penyaluran subsidi yang tepat sasaran&period; Dengan semakin maraknya penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi&comma; penegakan hukum akan terus ditingkatkan&comma; termasuk melalui kerja sama lintas lembaga dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi&period; Langkah ini penting untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan&period;<&sol;p>&NewLine;<div class&equals;"printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">&NewLine; <a href&equals;"&num;" rel&equals;"nofollow" onclick&equals;"window&period;print&lpar;&rpar;&semi; return false&semi;" title&equals;"Printer Friendly&comma; PDF & Email">&NewLine; <img class&equals;"pf-button-img" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;cdn&period;printfriendly&period;com&sol;buttons&sol;printfriendly-pdf-email-button-md&period;png" alt&equals;"Print Friendly&comma; PDF & Email" style&equals;"width&colon; 194px&semi;height&colon; 30px&semi;" &sol;>&NewLine; <&sol;a>&NewLine; <&sol;div><&sol;div>

Related Post
Redaksi

Leave a Comment
Published by
Redaksi

Recent Posts

Lindungi Keselestarian MHA, Entry Meeting Verifikasi Suku Punan Batu Benau Bulungan

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial,…

Agustus 1, 2025

Masuk Verifikasi Lapangan MHA Punan Batu Benau, Syarwani: Kami Komitmen Lindungi Hak Masyarakat Adat

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pesona keselestarian kearifan lokal Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau,  Desa…

Agustus 1, 2025

Pj. Sekprov Buka Musyawarah Forsesdasi Kaltara 2025

MALINAU, Kaltaraaktual.com- Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. Bustan, S.E., M.Si…

Agustus 1, 2025

Kemenko Polkam RI Ajak Pemerintah Daerah Perkuat Literasi Digital Menjaga Keamanan Bangsa

TARAKAN, Kaltaraaktual.com– Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polkam RI) mengadakan Forum…

Agustus 1, 2025

SDN 008 Tanjung Palas Barat Tutup dan Diduga Ada Temuan Miliaran Rupiah

TANJUNG  SELOR, Kaltaraaktual.com- Lagi-lagi ada masalah pendidikan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), diduga selain…

Agustus 1, 2025

Bunda PAUD Bulungan Peringati HAN di Tanjung Palas Tengah

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com-Bunda PAUD Kabupaten Bulungan, Sri Nurhandayani Syarwani mengikuti Peringatan Hari Anak Nasional (HAN)…

Juli 31, 2025