TANJUNG SELOR, KaltaraAktual.com- Kepolisian Daerah Kalimantan Utara mencatat pengungkapan puluhan kasus pencurian selama periode Januari hingga Mei 2026. Dalam kurun lima bulan tersebut, aparat berhasil mengungkap 58 perkara yang terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pengungkapan kasus dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara bersama jajaran Satreskrim di sejumlah wilayah kabupaten dan kota di Kaltara.
Dari total perkara yang ditangani, kasus curat menjadi yang paling dominan dengan 32 laporan. Sementara itu, polisi juga mengungkap 5 kasus curas dan 21 kasus curanmor. Sebanyak 46 tersangka turut diamankan dalam rangkaian operasi tersebut.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, mengatakan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan menekan angka kriminalitas di wilayah perbatasan.
“Setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Kaltara,” ujarnya, Senin (02/06/26).
Berdasarkan data kepolisian, pengungkapan kasus terbanyak terjadi di wilayah Polres Tarakan dengan 21 perkara. Disusul Polresta Bulungan sebanyak 13 kasus, Polres Nunukan 10 kasus, Polres Malinau 8 kasus, Polres Tana Tidung 4 kasus, dan Ditreskrimum Polda Kaltara sebanyak 2 kasus.
Dari seluruh perkara yang ditangani, sebanyak 24 kasus telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara 25 perkara masih dalam tahap penyidikan dan 9 kasus dihentikan penyidikannya atau SP3.
Selain fokus pada penindakan, Polda Kaltara juga memperkuat langkah pencegahan kriminalitas dengan membentuk Unit Reaksi Cepat (URC). Unit tersebut disiapkan untuk merespons laporan kejahatan jalanan selama 24 jam.
Kapolda Kaltara turut mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap potensi pencurian kendaraan maupun aksi kriminal di lokasi rawan.
Ia mengimbau warga untuk memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, menghindari bepergian sendirian pada malam hari di kawasan sepi, serta kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak pidana, baik melalui layanan darurat Polri 110, kantor polisi terdekat, maupun Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing.
“Pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum akan terus kami lakukan agar situasi kamtibmas di Kalimantan Utara tetap aman dan kondusif,” kata Djati. (hmspoldakaltara/red)







