MP Tersangka Baru Korupsi Gedung BPSDM, Diduga Kantongi Fee Rp 1,5 Miliar

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara tahun anggaran 2022–2023. Tersangka baru itu berinisial MP.

Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan, menyebut MP merupakan aktor utama dalam pengaturan pemenang tender pembangunan gedung BPSDM dua tahap dengan nilai kontrak mencapai Rp 13 miliar.

Baca Juga  Teror Biawak, Bangkai Kucing dan Dugaan Intimidasi, Kriminalisasi: Kisah Haji Maksum Hadapi Sengketa Tanah di Tarakan

“MP diduga mendapat fee Rp 1,5 miliar dari anggaran proyek senilai Rp 8,6 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan gedung BPSDM,” kata I Made, Selasa (19/8/2025).

I Made menegaskan, penetapan tersangka ini sudah sesuai alat bukti yang cukup sebagaimana diatur pasal 184 KUHAP. “Kasus ini akan terus kita kembangkan,” ujarnya.

Baca Juga  Adik Jokowi Minta Warga Jawa di Kaltara Menangkan Zainal-Ingkong Ala

Sebelumnya, Kejati Kaltara telah menetapkan empat tersangka lain pada Kamis (14/8) lalu. Mereka adalah ARLT, HA, AKS, dan MS.

Kejati menilai proyek ini bermasalah sejak awal. Selain pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, laporan kemajuan pekerjaan disebut tidak pernah disampaikan dengan benar.

“Ketika progres jauh dari target, kontrak seharusnya diputus. Tapi proyek tetap dilanjutkan hingga akhirnya bangunan tidak rampung seratus persen,” pungkas I Made. (*red)

Baca Juga  Kapolres Tarakan Silaturahmi dengan Kepala Adat Besar Suku Tidung Kalimantan

Tinggalkan Balasan