TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Belum lama ini, sempat dihebohkan kejadian viral pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Soemarno Sosroatmodjo, Kabupaten Bulungan yang diduga menolak melayani seorang pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) karena berkaitan administrasi surat menyurat Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).
Kepala perwakilan Ombudsman RI (ORI) Kalimantan Utara (Kaltara) Maria Ulfah, menyampaikan terkait keluhan masyarakat Kabupaten Bulungan terhadap pelayanan pasien menjadi perhatian serius, sehingga pihaknya memberikan surat himbauan pentingnya bersinergi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Poin utama dari surat himbauan dari kami yaitu berkaitan dengan pelayanan publik terhadap masyarakat terutama dalam hal pelayanan pasien,” kata Maria Ulfah, Jumat, (12/04/25).
Maria Ulfah menjelaskan, Ombudsman RI Kaltara juga menghimbau agar instansi terkait selaku stakeholder seperti Dinas Kesehatan Bulungan, pihak BPJS Bulungan dan manajamen RSD Soemarno Sosroatmodjo Bulungan di dalam penyelenggaraan layanan kesehatan dan layanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senantiasa bersinergi dengan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama.
“Ini sebagai bentuk pemberitahuan agar bisa memberikan layanan publik yang berkualitas dan mengambil kebijakan dalam rangka pencegahan maladministrasi layanan publik agar hak masyarakat untuk mendapatkan layanan diberikan secara komprehensif,” imbuhnya.
“Baik dari sisi hak atas informasi, tindakan, dukungan sarana – prasarana dan hak lainnya sesuai dengan standar pelayanan publik,” jelasnya.
“Info yang kami terima siang (kemarin) bahwa minggu depan rencana RS,Dinkes dan BPJS Kesehatan, DPRD mau koordinasi rumah sakit RS Soemarno Sosroatmodjo,” tukasnya. (**)